Pemko Tebingtinggi Dituding Maladministrasi Keluarkan Izin yang Kontroversi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dituding melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan maladministrasi dalam proses pembangunan di Jalan KF Tandean.

Pasalnya, Dinas PMPTSP diduga menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan prinsip izin peruntukan semula.

Dilaunching atau ground breaking alias peletakan batu pertama pembangunan Grand Mansion Hotel, Selasa (12/11/2019) lalu oleh Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan, disaksikan CEO Grand Mansion Hotel, Riyanto alias Achiong, arsitek perancang, Maya Adi Pranoto, perwakilan Polres, Danramil, Camat dan Lurah menjadikan kasus ini semakin nyata dugaan unsur perbuatan melawan hukumnya.

“Peletakan batu pertama hotel bintang 4 itu mengisyaratkan jika urusan izin dan persyaratan lainya pastilah diduga sudah tersedia semuanya,” sebut Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tebingtinggi, Sabtu (6/6/2020).

Pengamat kebijakan publik dan anggaran ini menambahkan, jika kemudian faktanya bukan Hotel bintang 4 yang terbangun melainkan rumah toko (ruko) hingga puluhan unit, maka patut diduga adanya maladministrasi.

“Bukan itu saja, potensi dugaan unsur gratifikasi dan suap bisa saja terjadi. Sebab mengubah izin awal tidak sesuai peruntukan semula itu hanya bisa dilakukan pejabat yang mempunyai wewenang dan otoritas,” tukasnya.

Ratama juga menilai, Pemko Tebingtinggi kecolongan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pembangunan Grand Mansion Hotel. Ini bisa ditaksir kontribusi dari retribusi pembangunan hotel bintang itu sampai miliaran rupiah, dibanding retribusi ruko.

“Ini sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3 pasal 89 Peraturan Daerah (Perda) Tebingtinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Dimana rumusannya adalah RIMB = NHB x 0,5 % yakni RIMB adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sama dengan Nilai Harga Bangunan dikali 0,5%,” paparnya.

Responder resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menuturkan, DPRD patut membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri unsur kerugian negaranya. Sebab tanah yang digunakan untuk bangunan ruko adalah tanah eks rumah dinas TNI-AD.

Menurut Ratama, ini perlu untuk membuka tabir, sehingga harga diri dan eksistensi pemerintah masih dipercaya masyarakat, kalau tidak mau dicap stempel menjadi penguasa yang Asal Bapak Senang alias ABS.

Lanjutnya, masyarakat sekitar pembangunan Grand Mansion Hotel, khususnya angkatan kerja dan atau pengangguran, tentunya kecewa berat. Sebab impian mereka tinggal angan-angan belaka untuk dipekerjakan di hotel yang gagal bangun tersebut.

“Fakta ini tidak boleh terjadi lagi, DPRD dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta media harus terus mengawal dan mengawasi kebijakan publik yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkas Ratama. (Purba)