Pemko Tebingtinggi Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan dan Masukan Pendirian UINSU

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Proses rencana pembangunan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) antara Pemko Tebingtinggi dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah sampai pada tahap proses menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

Dukungan, semangat dan masukan terus mengalir, sembari menunggu tahap akhir persetujuan DPRD Tebingtinggi.

“Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi menyampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Tebingtinggi Dedi P Siagian, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Mengenai tahapan hibah, Juru Bicara Pemko Tebingtinggi ini menambahkan, proses hibah barang milik daerah atau aset, selain melihat kemanfaatannya, juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.

Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor19 Tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah.

“Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada. Meskipun bukan kepada komersil, tetapi sesama instansi pemerintah, regulasi harus kita taati,” sebut Dedi.

Dia menegaskan, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tertulis bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Dalam hal ini Wali Kota Tebingtinggi memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri, nilai lebih dari Rp 5 miliar harus persetujuan kepala daerah dan DPRD. Jika di bawah Rp 5 miliar, maka persetujuan kepala daerah saja dalam hal ini Wali Kota,” tukas Dedi.

Menurutnya, kebijakan ini untuk mendukung Pemko Tebingtinggi untuk mewujudkan visi misi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa, terlebih sektor pendidikan serta impactnya di sektor perekonomian.

“Sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di daerah ini,” tutupnya. (Purba)