Pemko Tebingtinggi Sosialisasi Pelaksanaan Ibadah dalam Situasi Pandemi

Wali Kota Tebingtinggi bersama para undangan usai melakukan sosialisasi prokes ke masjid-masjid.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pemko Tebingtinggi sosialisasi pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 pada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), Jumat (4/6/2021) di Gedung Islamic Center Kompleks Masjid Agung, Jalan KL Yos Sudarso.

Wali Kota, Umar Zunaidi menuturkan, memakmurkan Basjid bukan hanya bangunan saja, tetapi juga jamaah dan masyarakat sekitarnya.

“Pertemuan ini agar kita lanjutkan terus untuk pembinaan masjid-masjid menuju suatu kemakmuran. Memakmurkan Masjid semuanya mulai dari bangunannya, jemaahnya dan masyarakat sekitarnya,” paparnya.

Umar Zunaidi mengatakan, Masjid juga dapat menjadi media atau sarana untuk berbuat kesehatan, dengan mengajak jamaah atau masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan (prokes).

“Jaga jarak dan pakai masker. Itu menjadi bagian yang memang harus kita terapkan. Kita sampaikan kepada jamaah, dengan mematuhi prokes, maka kjuga menjaga yang lain untuk tetap sehat,” sebutnya.

Wali Kota juga menghimbau agar masyarakat tidak takut terhadap vaksinasi dan segera mendaftar untuk mendapat suntik vaksin di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Tebingtinggi.

“Insya Allah tidak ada masalah-masalah yang timbul akibat vaksin. Bagi belum vaksin, daftar saja lewat Dewan Masjid. Kita data, InsyaAllah hari Senin divaksin di Dinkes,” tutupnya.

Kaban Kesbangpol, Zubir Husni Harahap menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 dan pantauan di lapangan, terkait masih banyaknya rumah ibadah yang tidak melaksanakan prokes secara ketat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Nanang Fitra Aulia mengatakan, kasus Covid-19 di Tebingtinggi per Jumat (4/6/2021) yang terkonfirmasi positif berjumlah 56 orang.

“Saat ini ada 56 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Ada yang dirawat di Rumah Sakit (RS) di Tebingtinggi dan Medan, serta melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.

Nanang juga menegaskan, RS atau para dokter tidak pernah mengcovidkan orang. “Kami akan mencari benar atau tidak pasien terpapar Covid-19. Kalau ternyata jelas Covid nya, tetap kita jalankan dengan prokes,” imbuhnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Tebingtinggi, Julsukri Mangandar Limbong juga menyampaikan surat edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang melaksanakan ibadah di Masjid.

“Pengurus Masjid atau Mushola membatasi jumlah kehadiran jamaah sebanyak 50 persen dari kapasitas dengan cara menjaga jarak. Menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengecek suhu, membatasi jarak minimal 1 meter dan melakukan pembersihan dan disinfektan secara bertahap,” paparnya.

Di akhir kegiatan, Wali Kota bersama BKM memberikan santunan meninggal kepada keluarga kemalangan.

Turut hadir, Wakapolres, AKBP Sarponi, Kabag Ren, Kompol Adjie, Camat dan pengurus BKM se Kota Tebingtinggi dan tamu undangan. (Purba)