Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,81 gram dari salah satu gubuk di perladangan Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/6/2021).
Itu setelah tim opsnal Sat Narkoba Simalungun meringkus tersangka inisial JAD alias Jonroy (41) warga Hapoltakan Kecamatan Raya, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Sabtu (5/6/2021) menyebutkan, penangkapan berawal pagi subuh sekira pukul 05.00 WIB atas adanya informasi warga jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian memperintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II melakukan penyelidika. Dan sekira pukul 07.00 WIB, tim langsung menggerebek gubuk tersebut.
Selain barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu 4,82 gram, turut diamankan 6 klip plastik kosong, 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung dan 1 kotak rokok Gudang Garam.
Pelaku mengakui, sabu itu miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke kantor Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel/Zai)

