Pemko Tebingtinggi Tak Laporkan Penyesuaian APBD 2020, Ganjarannya DAU dan DBH Ditunda

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Adanya isu temuan lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No.10/KM.7/2020 tanggal 29 April 2020 adalah ganjaran pedas dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, cq Dirjen Perimbangan Keuangan pada Pemko Tebingtinggi, lantaran tidak melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 masing-masing terkait penanganan Covid-19 (Virus Corona).

Ini dikatakan Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tebingtinggi kepada lintangnews.com, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakan Ratama, pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAU) Kota Tebingtinggi bisa dipastikan sebesar 35 persen oleh Kemenkeu cq Dirjen Perimbangan Keuangan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan Kemendagri : No.117/KMK.07/2020 dan 119/283SJ, serta Permenkeu Nomor 35 Tahun 2020.

“Dalam SKB itu jelas diterangkan, sanksi jika pemerintah daerah tidak menyerahkan laporan penyesuaian atau rasionalisasi APBD 2020 kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dalam waktu 2 minggu, maka DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) akan ditunda,” sebut Ratama.

Lanjutnya, Menkeu melakukan sanksi penundaan DAU dan DBH terhadap Pemkab/Pemko yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 secara lengkap dan benar. Juga mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD 2020 sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah.

“Ini suatu prestasi yang patut ditangisi. Karena dari 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, Kota Tebingtinggi masuk dalam urutan ke 15 daerah yang mendapat sanksi dari Menkeu,” paparnya.

Melihat kondisi itu, di tempat terpisah, Ratama berkoordinasi dengan Iman Irdian Saragih selaku Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi yang terkejut dengan informasi tersebut.

Pria yang akrab dipanggil Dian Saragih itu mengaku, kecewa dengan isu temuan kinerja Pemko Tebingtnggi lantaran tidak maksimal bekerja, apalagi menghadapi pandemi Covid-19 perlu kesungguhan yang utama.

“Faktanya pihak Pemko Tebingtinggi lalai total melakukan tanggungjawabnya, sehingga berakibat fatal. Karena dengan ditunda atau dipangkas DAU dan DBH, maka berdampak pada operasional penanganan dan pencegahan Covid-19 di Tebingtinggi,” tukasnya.

Bahkan lebih parahnya lagi berimbas pada anggaran bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena imbas Covid-19. “Semestinya kondisi saat ini kita perlu banyak anggaran untuk membantu warga yang terimbas Covid-19”, ujarnya.

“Jika seperti ini faktanya, maka DPRD harus segera bertindak dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rasionalisasi APBD 2020 dan Pansus Covid-19,” kata Ratama pada Ketua PDI-Perjuangan Tebingtinggi ini mengakhiri perbincangan di antara keduanya. (Purba)