Pemotongan 5 Persen Upah KPPS dan PPS di Simalungun Layak Diusut

Simalungun, Lintangnews.com | Simpang siur kian terlihat di balik pemotongan sebesar 5 persen dari upah masing-masing anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kabupaten Simalungun.

Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun, Tenggo Samosir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019) tidak mampu menjawab saat ditanyakan apakah seluruh KPPS dan PPS memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara KPPS dan PPS yang berstatuskan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gajinya dipotong sebesar 5 persen dengan dalih untuk PPh (Pajak Penghasilan) diduga tanpa NPWP.

Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1132/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 302/PP.02-KPT/02/KPU/IV2018 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahapan pemilu 2019 untuk badan penyelenggara pemilu AD HOC di lingkungan KPU pada halaman 6 poin 7 menyebutkan, KPPS dalam negeri berstatus non PNS memiliki NPWP, dengan contoh (ketua) menerima honor sebesar Rp 550 ribu dan PPh pasal 21 terhutang 5 persen.

Selain itu, pengakuan Tenggo Samosir dengan seorang anggota dari salah satu Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK) terjadi perbedaan. Tenggo, mengaku sebesar 5 persen tersebut untuk PPh dan tidak ada pemotongan. “Di sini tidak ada potongan. Kita bayar semua. Gak berani kita motong itu. Dipotong di sana (PPK),” ucapnya.

Ditanya, kenapa tidak berani memotong? Tenggo mengatakan, karena masih harus dibagi ke Kepala Desa (Kades) dan dikirim ke Sekretariat. “Kemudian Sekretariat yang menyalurkan ke Bendahara,” katanya.

Sebelumnya, salah seorang anggota PPK menyampaikan, bahwa sebesar 5 persen dengan dalih untuk PPh (Pajak Penghasilan) langsung dipotong KPUD Simalungun.

“Dari KPUD Simalungun langsung yang memotong. Bukan dari tingkat PPK,” ungkapnya sembari minta dirahasiakan identitasnya, Selasa (7/5/2019).

Potongan sebesar 5 persen yang memicu riak-riak di kalangan anggota PPS itu dilakukan ketika perealisasian honor. “Waktu perealisasian honor melalui Sekretaris dan Bendahara ke KPUD Simalungun, langsung dipotong langsung dari sana,” jelasnya.

Pemotongan juga terjadi dari anggaran TPS (Tempat Pemungutan Suara). Seperti, di Kecamatan Dolok Pardamean, berkisar Rp 36 juta mengendap di tangan Sekretaris PPK Dolok Pardamean.

Sebab, anggaran hanya direalisasikan sebesar Rp 1.920.000 dari seharusnya Rp 2,8 juta dengan jumlah 41 TPS dengan alasan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) belum diselesaikan. (zai)