Simalungun, Lintangnews.com | Berawal dari hasil pengembangan penangkapan di Jalan Suri-Suri, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan 2 orang pria.
Informasi dihimpun dari Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, Minggu (7/10/2018) kedua tersangka yang diamankan yakni, Satria alias Tole (26) warga Jalan Tuan Baja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar dan Arifin alias Apin (38) warga Jalan Sibolga No 3 Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan sabu seberat 0,45 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo.
Menurut AKP Heri, awalanya Kamis (11/9/2018) malam, pihaknya mendapat informasi jika di Jalan Suri-Suri, Kelurahan Pematang Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
“Selanjutnya kita mengamankan pria bernama Satria dan ditemukan dari dompetnya 1 bungkus plastik klip sedang diduga sabu. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui, barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Arifin,” sebut Heri.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamakan Arifin. Pelaku pun mengakui, memberikan sabu yang ditemukan dari Satria. Arifin juga mengakui, sabu itu diperolehnya dari Upin yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Udin, namun belum membuahkan hasil. (zai)