Siantar, Lintangnews.com | Penertiban papan reklame bermasalah terus dilakukan Pemko Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, satu persatu papan reklame telah ditumbangkan.
Sasaran Satpol PP kali ini yakni lokasi papan reklame yang berdiri di dekat PD Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dan di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jalan Merdeka.
Pembongkaran ini dilakukan karena lokasi papan reklame masuk zona larangan. Selain didukung puluhan petugas Satpol PP Siantar dan tim penegak peraturan daerah (perda) lainnya, pembongkaran juga dilakukan dengan peralatan mesin las.
Kepala Satpol PP melalui Sekretaris Julham Situmorang menyampaikan, sebelum dilakukan pembongkaran, para pengusaha advertising terlebih dahulu diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah.
“Jika itu tidak dilakukan, baru lah tim kita melakukan pembongkaran dan seluruh material hasil pembongkaran menjadi milik negara,” jelasnya, Jumat (7/9/2018).
Terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Pemko Siantar, M Hamam Sholeh menambahkan, penertiban papan reklame ini dilakukan, sebagai langkah untuk melakukan penataan dalam rangka peningkatan keindahan dan ketertiban.
“Dengan demikian Kota Siantar menjadi tempat hunian yang tertib, aman dan nyaman agar semakin mantap maju dan jaya,” sebutnya.
Untuk mewujudkannya lanjut Sholeh, perlu dukungan penuh dan support dari semua pihak, termasuk unsur TNI, Polri dan Kejaksaan.
“Pembongkaran papan reklame bermasalah akan kembali dilanjutkan pada minggu depan,” pungkasnya. (elisbet).