Simalungun, Lintangnews.com | Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Simalungun, pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi atas Ranperda tentang LKPj APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, Kamis (3/9/2020) kemarin, meminta Bupati, JR Saragih segera mengevaluasi ketat kinerja 4 orang Kepala Dinas (Kadis).
Keempatnya adalah, Kadis Pendidikan, Elpiani Sitepu, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Beni Saragih, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN), Sarimuda Purba dan Kadis Sosial, Mudahalam Purba.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra, Bona Uli Rajagukguk melalui juru bicara Fraksi, Erwin Saragih, selama ini rapat-rapat antara mitra eksekutif dan legislatif tidak maksimal, sehingga menimbulkan kesulitan-kesulitan.
Seperti, pejabat yang mempertanggungjawabkan anggaran justru pejabat baru dan bukan Penanggung jawab Anggaran (PA) nya. Akibatnya, semua data yang diperlukan sering tidak sinkron.
Fraksi Gerindra juga berpendapat, agar Pemkab Simalungun (melalui Badan Pengawas) perlu melakukan evaluasi kinerja terhadap Dewan Direksi PDAM Tirta Lihou saat ini. Itu karena pengelolaan PDAM Tirta Lihou belum juga maksimal. Justru terdapat peningkatan beban operasional yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Ini seperti biaya gaji pegawai perusahaan/honorer, biaya iuran pensiun, biaya tunjangan dan biaya insentif yang semuanya memihak pada kesejahteraan pegawainya, ketimbang pemenuhan kepuasan para pelanggan.
Dikatakan Erwin, jika ditinjau dari rasio keuntungan terhadap ekuitas (RoE) dan marjin bersih, terdapat penurunan signifikan kinerja PDAM Tirta Lihou, khususnya antara tahun buku 2019 dan 2018.
“Perbedaan pengakuan dan pencatatan penyertaan modal pemerintah pada PDAM Tirta Lihou antara badan pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan PDAM lebih disebabkan pemahaman yang berbeda,” paparnya.
Fraksi ini menilai, sebenarnya sudah ada ketentuan. Seperti surat edaran Dirjen Cipta Karya Nomor : 12/SE/DC/2017 tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum dan sanitasi APBN. Sehingga PMP Pemkab Simalungun dinyatakan terlalu kecil dan sebenarnya pendapatan PDAM lebih dicatat (overstated).
Fraksi Gerindra berpendapat, PDAM Tirta Lihou melakukan salah saji yang material. PDAM Tirta Lihou seharusnya taat kepada ketentuan peraturan yang berlaku.
Fraksi Gerindra juga berpendapat, retribusi layanan parkir di tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) hanya naik tipis dari realisasi TA 2018 sebesar Rp 300 juta lebih. Namun naik sebesar Rp 45,5 juta untuk TA 2019 dari anggaran Rp 550 juta.
“Jika diamati, pencapaian retribusi parkir tepi jalan yang rendah lebih diakibatkan tak adanya kesungguhan mengelola atau banyaknya kebocoran terjadi akibat sistem pencapaian targetnya kurang pas,” tukas Erwin. (Zai)