Siantar, Lintangnews.com | Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pendataan media (cetak, elektronik dan online) di lingkungan Pemko Siantar.
Ada sejumlah berkas yang diminta dilengkapi oleh media, yakni Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akte Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham, keempatnya diminta untuk dilegalisir. Termasuk sertifikat Dewan Pers (jika ada).
Hal ini disampaikan Dinas Kominfo melalui surat edaran yang ditandatangani Kartini Batubara selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis).
Anehnya, surat tertanggal 18 Agustus 2020 itu, Dinas Kominfo memberi tenggat waktu atau ‘ultimatum’ sampai 31 Agustus 2020 perihal kelengkapan berkas.
Kartini Batubara saat dikonfirmasi menyatakan, surat edaran dimaksud untuk melakukan pendataan media yang mempunyai administrasi perusahaan. “Dilengkapi saja ya,” tulisnya lewat pesan WhatsApp (WA), Kamis (20/8/2020).
Saat disinggung tujuan pendataan itu, Kartini mengatakan, untuk mengetahui media yang mempunyai ijin atau tidak.
“Jika belum punya, dibuatlah ijinnya,” sebut Kartini tanpa menjelaskan apa program yang dilakukan usai pendataan media dimaksud. (Elisbet)


