Pendataan Tenaga Honorer K2, Plt Kepala BKD Siantar: Tidak Ada yang Ditutup-Tutupi

Tenaga honorer (ilustrasi). 

Siantar, Lintangnews.com | Salah satu tenaga honorer Pemko Siantar menuturkan, tenaga honorer Surat Keputusan (SK) tahun 2005 berlaku surut di bulan Januari belum semua tercover atau terdata dalam pendataan tenaga honorer Kategori II (K2).

“Secara substansi dalam penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 1 huruf b dapat dipahami kategori II adalah tenaga honorer yang pengajiannya bukan dari APBN/APBD tahun 2005,” sebut tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP ini, Selasa (25/10/2022).

Ia mengungkapkan, pendataan yang berlangsung saat ini ada yang tercover sumber penggajiannya dari APBD. Sementara sebagian ada yang tidak didata. “Kalau memang demikian, kenapa tidak menyeluruh saja dilimpahkan ke tenaga honorer K2 agar tidak ada yang merasa tak mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Lanjutnya, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 menghimbau agar mendata tenaga honorer K2 dan non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam artian bukan menerangkan eks tenaga honorer K2 saja, bahwasanya perlu diadakannya update data bagi tenaga honorer yang masih tertinggal dalam pendataan tahun lalu.

Atas himbauan Menpan RB, dia mengaku, sejumlah tenaga honorer yang merasa regulasinya layak di ranah tenaga honorer K2 sering mengusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara lisan maupun tertulis. Namun tidak kunjung digubris dan tak koperatif dalam memaparkan isi petunjuk teknis (juknis) yang sebenarnya.

Saat disinggung terkait kehadiran surat edaran itu, dia mengaku, membawa kekhawatiran para tenaga honorer dimana masa status kepegawaian honorer/non ASN akan terancam di tahun 2023 mendatang.

Ditambahkan, terlepas dari pihak instansi yang berwajib dan tenaga honorer, kebelakang hari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) /Wali Kota) secara hukum bertanggung jawab atas Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dalam penyampaian inventarisasi data non ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semoga bagi yang bertanggung jawab lebih teliti lagi dan tidak ada kekeliruan dalam pendataan ini. Apalagi pendataan ini menyangkut SPTJM yang berbadan hukum dan dihadapkan kepada PPK,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Pemko Siantar, Timbul H Simanjuntak dikonfirmasi terpisah, membantah terkait pendataan tenaga honorer K2 yang dinilai terkesan tidak merata dan tak tepat sasaran.

“Sejauh ini BKD Siantar telah mengikuti petunjuk yang disampaikan Menpan RB dan BKN,” sebutnya.

Timbul menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses pendataan tenaga honorer K2 tersebut. “Jika ada kendala, bisa tetap ditanyakan pada tim yang ada di BKD,” tandasnya. (Elisbet)