Penelusuran ILAJ, Calon Pangulu Maligas Bayu Diduga Rangkap Jabatan

Simalungun, Lintangnews.com | Proses Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak di Kabupaten Simalungun sedang berlangsung, dan jika sesuai dengan jadwal pada tanggal 2 Juni nanti akan ditetapkan nama-nama para calon.

Institute Law And Justice (ILAJ) sebagai lembaga yang konsen memantau kebijakan publik di Siantar-Simalungun saat ini menyoroti persoalan pencalonan Pangulu di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Berdasarkan penelusuran, kami menduga ada salah satu calon bernama Kasno Kuswoyo rangkap jabatan. Dia seorang guru di MA Swasta Pembina Kabupaten Simalungun,” terang Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Jumat (31/5/2019).

Menurutnya, Kasno secara resmi masih terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut dapat terlihat NUPTK: 4953752654200012 masih aktif sebagai tenaga pengajar atau pendidik.

“Sedangkan pencalonan Kasno dalam penelusuran kami merupakan ketiga kalinia. Ini artinya dia sudah 2 periode menjadi Pangulu di Maligas Bayu,” tuas mantan Ketua GMKI Siantar-Simalungun ini.

Dalam hal ini, ILAJ menilai Panitia Pilpanag seharusnya melakukan kajian dan memberikan sanksi kepada calon tersebut.

ILAJ juga menduga selama ini Kasno menerima gaji dari 2 instansi negara yakni, Kemenang dan jabatannya sebagai Pangulu. Hal ini diduga menyalahi perundang-undangan yang ada tentang keuangan negara.

“ILAJ akan mengawal proses penetapan Calon Pangulu Nagori pada tanggal 2 Juni nanti. Kita berharap, Pengawas Pilpanag segera mengambil tindakan yang tegas terkait hal itu,” pungkas alumni Pascasarjana Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta ini. (red)