Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa MS, Barrack Donggut Simbolon bersama rekannya Jansen Purba dan Rafli Tambunan.

Samosir, Lintangnews.com | Barrack Donggut Simbolon selaku Ketua Tim Kuasa hukum dari terdakwa inisial MS, mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha KMP Sumut I dan II pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) yang ditahan sejak bulan April lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Pengembalian itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Akbar Sirait, Kasi Intel, Tulus Tampubolon, Kasi Datun, Ris Sigiro, Kasubagbin, Hery Fandy Siregar beserta tim Jaka Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/6/2022).

Barrack didampingi kedua rekannya, Ramli Tambunan dan Jansen Purba, bersama abang kandung terdakwa, Sotar Simbolon mengatakan, pengembalian kerugian negara senilai Rp 200 juta itu sebagai upaya itikad baik kliennya guna mendapat keringanan hukum.

“Ya, kita sudah kembalikan. Agar dalam proses persidangan nanti, majelis hakim dapat memberi keringanan hukum kepada klien kita dengan hukuman serendah-rendahnya,” kata Barrack dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2022).

Terpisah, Kajari dalam siaran pers Kejari Samosir Nomor : SP.11/Penkum/06/2022 menjelaskan, perkara yang bermula sejak bulan Desember 2019 hingga Maret 2020, dimana terdakwa MS saat itu menjabat sebagai Kepala Unit KMP Sumut I dan II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal ke rekening PT PPSU. Sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU.

Ditambahkan, terdakwa MS telah melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 jonto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejari Samosir di bank sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terkait proses hukum MS, pengembalian ini akan menjadi pertimbangan untuk diajukan masa tuntutannya,” terang Andi. (Rel)