Pengangkatan 123 Kepsek, Bungaran Sitanggang: Pemkab Samosir Tidak Jujur 

Bungaran Sitanggang.

Jakarta, Lintangnews.com | Salah satu dari 10 program unggulan pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir tahun 2021-2026 yaitu, peningkatan kemampuan guru, pemberian dan inisiasi sekolah vokasi/akademi komunikasi dan pemberian beasiswa pada pelajar kurang mampu dan berprestasi.

Pemerhati pendidikan Bungaran Sitanggang mengatakan, salah satu program unggulan itu sudah bagus tapi bertolak belakang dengan fakta dan kenyataan yang terjadi di lapangan.

“123 orang Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilantik (belum lama ini), banyak pihak protes,” ujar Bungaran dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Alasannya, ungkap Bungaran, puluhan Kepsek dari sebanyak 123 orang yang dilantik itu ternyata kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021, yang mensyaratkan bahwa Kepsek serendah-rendahnya sarjana (S-1) dengan golongan ruang III/B.

Diberitakan sebelumnya di salah satu media online, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Samosir, Rohani Bakkara menyatakan, adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek dengan golongan ruang III/A dikarenakan keadaan tidak tersedianya guru-guru yang secara golongan memenuhi syarat untuk diberi penugasan sebagai Kepsek pada satuan pendidikan tersebut.

“Terkait adanya Plt Kepsek yang diangkat dengan golongan ruang III/A (Penata Muda), hal ini berdasarkan keadaan tidak tersedianya guru-guru yang secara golongan memenuhi syarat untuk diangkat dan diberikan penugasan sebagai Kepsek pada unit tersebut,” ujar Rohani, Rabu pekan lalu.

Keadaan itu, menurut Rohani, mengacu pada pasal 4 ayat 1 dari Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021. Berikut ini bunyi pasal 4 ayat 1 Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021 ‘Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak’.

Lebih lanjut Rohani menjelaskan, pengangkatan dan pelantikan 213 orang penugasan guru sebagai Kepsek, dengan rincian 1 kepala TK, 187 kepala SD dan 25 kepala SMP.

Ia juga menjelaskan, adanya guru yang diberi penugasan sebagai Kepsek dan tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), hal ini tidak dipersyaratkan pada Permendibud Ristek Nomor 40 Tahun 2021.

Selain itu, ia menjelaskan, terkait sertifikat Kepsek dan NUKS bahwa Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS). Diketahui sebagai lembaga yang berotoritas mengeluarkan sertifikat dan NUKS kepala sekolah dalam beberapa tahun terakhir (5 tahun) ini tidak lagi melakukan sertifikasi Kepsek dan tidak mengeluarkan NUKS.

Akibatnya, kata Rohani, beberapa calon Kepsek di Kabupaten Samosir tidak memiliki sertifikat dan NUKS dimaksud. Namun demikian, berdasarkan Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 sertifikat Kepsek dan NUKS tidak lagi menjadi syarat dalam penugasan guru sebagai Kepsek.

Kurang Paham atau Bohongi Publik?

Menyikapi alasan karena keadaan sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir itu, Bungaran menegaskan, jika betul-betul kurang mencukupi tenaga guru yang memenuhi syarat (baik dari golongan ruang III/B dengan sertifikasi pendidik dan penggerak), seharusnya Pemkab Samosir wajib melakukan koordinasi dengan Pemkab lain untuk memenuhi persyaratan dimaksud.

“Artinya, jika hal koordinasi itu sudah dilakukan tapi tidak ada yang memenuhi syarat, maka bolehlah golongan ruang III/a yang dijadikan Plt sambil menunggu keputusan atas usulan kenaikan pangkatnya,” jelas Bungaran.

Namun, dia mempertanyakan, apakah betul-betul sudah tidak ada guru yang memenuhi syarat, baik dari golongan maupun syarat lain seperti pemenuhan sertifikat pendidik. Sehingga dipaksakan guru yang tidak memenuhi syarat itu menjadi dilantik?

“Bukankah masih ada sekitar 28-30 orang guru yang memenuhi syarat, katakanlah yang mumpuni untuk ditugaskan menjadi Kepsek yang memang memenuhi syarat baik syarat kepangkatan maupun sertifikasi?,” ungkap dia.

“Apakah itu karena ketidakpahaman atas ketentuan (Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021) tersebut atau sengaja berbohong kepada publik?,” sergahnya kemudian.

Menurut Bungaran, persyaratan dan ketentuan yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek itu merupakan suatu aturan yang harus ditaati. Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021 tersebut adalah penegasan dari Permendikbud tahun 2018 tentang syarat dan pangkat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditunjuk dan atau ditugaskan menjadi kepala sekolah.

Tidak Bersikap Memperbaiki

Menyimak aturan tentang syarat yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 dengan menerapkan golongan ruang serendah-rendahnya III/A, bertujuan agar Kepsek dimaksud mumpuni dari sisi manajerial, pengembangan, termasuk supervisi terhadap para guru-guru.

Ia mencontohkan, sebut saja misalnya, seseorang diterima menjadi PNS dari Sarjana (S1) pastilah golongan ruang III/A. Jika PNS itu berkinerja baik dan mulus dalam 4 tahun baru kemudian bisa naik menjadi golongan III/B. Dengan begitu, setidaknya ia memiliki tenggang 6-8 tahun masa kerja. Untuk mencapai golongan IV/A, setidaknya memiliki 12 tahun masa kerja, normalnya 16 tahun dengan pengertian 4 tahun sekali naik golongan.

“Dengan demikian, baik jam terbang ajar mengajar maupun dari sisi pengalaman tentulah sangat jauh jika dibandingkan dengan memaksakan orang yang kurang memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.

Bungaran mengatakan, Pemkab Samosir tidak berniat untuk melakukan upaya peningkatan kemampuan guru sebagaimana disebutkan dalam salah satu dari 10 program unggulan pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Samosir.

“Pemkab Samosir seharusnya bersikap untuk memperbaiki kekurangan yang terjadi, tidak malah mencari-cari alasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagai suatu pembenaran yang nyata-nyata melanggar aturan,” pungkas Bungaran. (Edo)