Pengedar dan Bandar Ganja Diringkus Sat Narkoba Siantar dari 2 Lokasi

Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar ringkus 2 orang pria diduga pengedar dan bandar narkotika jenis ganja dari lokasi berbeda pada 31 Oktober 2018.

Diketahui identitas keduanya yakni, Asril Sikumbang alias Calel (47) warga Jalan Tanah Jawa Gang Kuil No 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Surya Antoni warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Kasat Narkoba, AKP Erwin Titto mengatakan, kini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat jika ada seorang laki-laki menjual ganja di salah satu rumah di Jalan Tanah Jawa Belakang Gang Kuil No 26.

“Bermodalkan informasi yang diterima, personil langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas langsung kemudian masuk dan menemukan tersangka Asril Sikumbang di dalam ruang tamu,” sebut AKP Erwin, Kamis (1/11/2018).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah toples plastik warna putih berisi diduga ganja, 1 buah plastik hitam berisi 32 lembar kertas nasi dan 1 buah toples plastik tutup warna merah isinya juga diduga ganja.

Selanjutnya, 1 buah toples plastik tutup warna biru berisi diduga ganja, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 3 bungkus kertas tiktak, 1 buah mancis dan 1 buah dompet warna hitam merk Bonta berisi uang penjualan ganja Rp 600.000.

Lalu 1 buah plastik berisi 7 paket diduga ganja, 1 buah timbangan merk Tanita, 1 buah plastik hitam berisi 1 buah lakban bekas pembungkus ganja, ranting diduga ganja, 27 potongan kertas nasi, 1 unit handphone (HP) merk Nokia.

Saat ditanyakan barang bukti yang ditemukan, Asril mengakui membeli dari Surya Antoni warga Jalan Tangki Lorong 20.

Petugas pun memancing keluar untuk melakukan transaksi di Jalan Mojopahit Bawah atau samping Gudang Tionseng. Saat di lokasi, Surya sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 6093 TBB.

Selanjutnya petugas langsung menangkap Surya. Dari kantong celana belakang tersangka ditemukan 1 buah dompet coklat merk Levis berisi uang penjualan ganja sebesar Rp 1,1 juta dan 1 unit HP merk Nokia.

Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. (irfan)