Tebingtinggi, Lintangnews.com | Polsek Padang Hilir berhasil menciduk 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan seorang perempuan sebagai pengedar, Sabtu (7/9/2019) di komplek Perumahan PJKA Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Padang Hulu berhasil mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga, Minggu (8/9/2019).
Kedua pelaku yakni, Muhammad Yusuf Wijaya (36) warga Jalan Cik Ramlah Lingkuang IV, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Petrus Tarigan (45) warga Jalan Syech Beringin Lingkungan VI, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir.
“Kedua pelaku ditangkap saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar perumahan PJKA,” sebut AKP David.
Selain itu, diamankan Vera Marpaung (23) warga komplek Perumahan PJKA Jalan Imam Bonjol selaku penjual sabu.
Juga diamankan pemilik rumah atas nama Naomi Rojali Marpaung (35) dan Muridawati Siregar (52) keduanya warga komplek PJKA Jalan Imam Bonjol.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, 3 buah dompet,1 bong dari botol air mineral,1 bong dari botol minyak kayu putih dan kaca pirex diduga berisi sabu.
Barang bukti lainnya, 3 buah mancis, 1 jarum, 7 pipet skop, 3 kotak korek api, 8 plastik transparan kecil kosong, 2 plastik transparan sedang kosong, 6 plastik transparan besar kosong, 1 plastik transparan kecil diduga berisi sabu, 1 plastik transparan sedang berisikan sabu, 1 timbangan digital, 2 unit handphone (HP) dan uang sebesar Rp 17.000. (purba)