Simalungun, Lintangnews.com | Dalam 2 hari berturut-turut, Sabtu (7/9/2019) dan Minggu (8/9/2019), personil Polsekta Tanah Jawa Kesatuan Resor Simalungun berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di tempat berbeda.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol H Panggabean melalui pihak Humas Polres Simalungun, Minggu (8/9/2019) memaparkan, awalnya diamankan tersangka, Meswanto (26) warga Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Meswanto ditangkap Sabtu (7/9/2019) di jalan umum Nagori Muara Mulia.
Kemudian, Minggu (8/9/2019) sekira pukul 00.10 WIB, petugas mengamankan tersangka, Dedi Siswanto alias Kedoy (42) warga Jalan Nagur, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Dirinya ditangkap di sekitaran daerah tempat tinggalnya.
“Petugas berhasil menyita 1 bungkus diduga ganja dibungkus kertas koran, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna casing kuning dan sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru list hitam nomor polisi (nopol) BK 4306 TAR dari tersangka Meswanto,” sebut Kompol H Panggabean.

Sedang dari Kedoy, petugas berhasil menyita barang bukti berupa. 1 bungkus narkotika jenis ganja dalam bungkus potongan kertas Koran, 1 unit HP merk Nokia warna casing merah, sepeda motor merk Honda jenis Fit nopol BK 4632 WJ dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu.
Awalnya Sabtu (7/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka Meswanto datang dari Tanah Jawa menuju Muara Mulia membawa ganja.
Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran PT Japfa. Sekira pukul 23.45 WIB, Meswanto terlihat melintas di jalan umum PT Japfa. Petugas langsung menghentikan laju sepeda motornya dan melakukan interogasi.
Hasilnya, Meswanto mengakui ganja yang dibawanya dibeli dari Kedoy. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pencarian terhadap Kedoy dan berhasil mengamankannya. Usai menangkapnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsekta Tanah Jawa. (rel/zai)


