Sergai, Lintangnews.com | Tim Opsnal Polsek Perbauangan meringkus pengedar barang haram jenis sabu-sabu saat berada di depan rumahnya, inisial I alias IS(39) warga Lingkungan I Kelurahan Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (25/1/2020) malam.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul mengatakan, penangkapan tersangka IS menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengguna sabu.
Mengetahui identitas maupun lokasi rumah tersangka, petugas pun melakukan under coverbuy atau penyamaran di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan transaksi sabu dengan tersangka IS.

“Saat berada di depan rumahnya, tersangka berhasil ditangkap,” ungkap Kapolsek.
Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 helai plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 helai plastik klip kosong, 1 buah pipet sekop, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 1 bungkus rokok Sampoerna dan uang sebesar Rp 83.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Jhonson. (TS)