Pengelolaan Aset Pemkab Simalungun Seperti Benang Kusut dan Carut Marut

Simalungun, Lintangnews.com | Sistem pengelolaan aset Pemkab Simalungun yang bergerak dan tidak bergerak disebut carut marut, serta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia setiap tahunnya.

Ini terungkap saat rapat mitra di Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun.

“Seperti benang kusuk lah. Karena, saat rapat mitra Komisi III, sudah kita pertanyakan dan minta menginventarisir asset, tetapi tidak mampu,” kata Ketua Komisi IIII DPRD Simalungun, Erwin Saragih kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Bahkan, akibat carut marutnya, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Simalungun belum juga menyerahkan daftar seluruh aset pada Komisi III. “Kita minta langsung kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset, Frans Saragih dan hadir waktu itu. Namun sampai sekarang tidak ada,” jelas Erwin.

Diketahui, aset bergerak yang dimaksud yakni kendaraan dinas roda 2 dan 4. Sedangkan aset yang tidak bergerak yakni seperti lahan 200 hektar di Beringin, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok.

Selanjutnya, eks gedung DPRD Simalungun di Jalan Asahan Km 3, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, dan eks kantor Dinas Pertanian Simalungun di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

“Secara rupiah belum terinci. Namun jelas ada kerugian ketika aset tidak bergerak dibiarkan sampai berubah bentuk, apalagi tidak dimanfaatkan,” papar Erwin.

Kemudian untuk kendaraan dinas, banyak tidak jelas keberadaan dan penggunaannya  Seperti, mobil Mitsubishi Prado warna hitam nomor polisi (nopol) BK 68 NR, CRV warna hitam nopol BK 1043 T, Strada pick up warna hitam nopol BK 9999 T dan BK 9369 T.

“Data itu kita minta semua dan supaya diinventarisir. Namun mereka tak mampu,” ujar politisi Partai Gerindra.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Frans Saragih berulang kali coba dikonfirmasi wartawan via telepon seluler tak ada jawaban.

Diberitakan sebelumnya, mobil dinas merupakan aset Pemkab Simalungun merk Mitsubishi Pajero sebanyak 2 unit teronggok di bengkel yang dikelola bermarga Nainggolan.

“Iya mobil dinas. Si Frans yang bawa ke sini,” ucap pengelola bengkel bermarga Nainggolan saat ditemui di bengkelnya Jalan Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Selasa (1/9/2020).

Dua mobil dinas Mitsubishi Pajero warna hitam nopol BK 1258 T teronggok di pelataran rumah milik Nainggolan. Sedangkan mobil BK 1054 T teronggok di pelataran bengkel. Diketahui kedua mobil dinas itu kondisinya mulai membusuk.

“Sudah 6 bulan di sini sejak diderek. Harus dibongkar karena rusak. Jadi dibuat di sini supaya gak diderek lagi. Si Frans bilang belum ada anggaran untuk memperbaiki,” jelas Nainggolan.

Selain itu, mobil dinas Mitsubishi Pajero nopol BK 1258 T penggunaannya di Sekretariat DPRD Simalungun dan dipakai Ojak Naibaho saat menjabat Wakil Ketua periode 2009-2014. Selanjutnya, beralih kepada anggota DPRD Simalungun periode 2014-2019, Abu Sofian Siregar.

Sementara, mobil dinas nopol BK 1054 T sebagai pengguna yakni Julius Silalahi saat sebagai Wakil Ketua periode 2009-2014.

“Harus turun mesin, karena suaranya sudah kayak gilingan padi,” ujar Nainggolan sembari menyebutkan, mobil Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Simalungun merk Strada warna juga rusak dan diparkir di pelataran rumahnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik selaku Ketua Panja atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait laporan keuangan tahun anggaran 2019 lalu mengatakan, adanya sektor perlu ditertibkan demi perbaikan dan penataan asset, maka pihaknya merekomendasikan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset.

Disinggung hasil tinjau lapangan, Bernhard menuturkan, telah selesai dilakukan. “Selesai penyampaian pemandangan akhir fraksi, kita juga merekomendasikan Badan Anggaran (Banggar) sebagai alat kelengkapan dewan untuk melakukan peninjauan dan penertiban terhadap aset tanah di Tapian Dolok,” ucapnya.

Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, DPRD Simalungun sampai saat ini tidak ada menemukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas lahan seluas 200 hektar itu. Sedangkan Waskita Karya dan Waskita Beton jelas kerja sama dengan pemanfaatan aset untuk jangka 2 tahun.

“Yang tidak jelas PAD nya sekitar, Waskita itu lahan 2 hektar dan sisanya yang tidak jelas. Kalau Waskita Karya dan Waskita Beton itu jelas perjanjiannya dan sewanya masuk ke kas daerah,” paparnya.

Pihaknya berharap, dengan dibentuknya Pansus DPRD, maka asset-aset di tengah tengah masyarakat, baik aset bergerak maupun tidak bergerak akan ditertibkan dan dapat ditata usahakan dengan baik, sehingga bisa memperbaiki laporan keuangan pemerintahan daerah.

“Ini akan menjadi usulan dalam laporan Panja. Dan mungkin nanti kita akan sarankan kepada seluruh fraksi-fraksi dalam pendapat akhirnya juga agar bisa mendorong pembentukan Pansus di laporan akhir fraksi,” imbuhnya.

Bernhard menambahkan, dari lahan 200 hektar sejak dimiliki Pemkab Simalungun, pihaknya hanya menemukan hanya sekali pendapatan sebesar Rp 500 juta dan saat itu dikelola PD Agro Madear.

“Kita pasti pernah mendapatkan PAD atas aset lahan itu. Namun akhir-akhir ini pengelolaan aset tidak tertib, maka perlu ada perhatian khusus DPRD agar bisa melakukan penertiban penataan usaha itu,” tukasnya

Termasuk beberapa kendaraan kendaraan operasional. Diketahui saat ini ada pada instansi vertikal, sehingga nilai tidak tepat dalam pemberian pinjam pakai kendaraan tersebut.

“Di LHP BPK itu kita menemukan ada kendaraan-kendaraan dimiliki instansi instansi vertikal melebihi 1 unit. Contohnya di Korem 022/Pantai Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Kepolisian. Ada di instansi vertical, mobil Pemkab Simalungun dipinjam pakaikan melebihi dari 1 unit,” tukas Bernhard. (Zai)