Simalungun, Lintangnews.com | Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun akan segera mengagendakan pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Mereka akan melakukan klarifikasi soal pengembalian anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 dan persoalan yang berkembang terkait aset eks kantor Bupati dan DPRD di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III di DPRD Kabupaten Simalungun, Erwin Parulian Saragih, Rabu (27/1/2021).
“Mungkin minggu depan kita jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKAD. Ini soal laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada BPKAD. Termasuk terkait aset di Jalan Asahan Kecamatan Siantar,” terang Erwin via telepon seluler.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, Komisi III sampai sejauh ini belum mengetahui laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2020 masing masing OPD kepada BPKAD. Sekaligus ingin mengetahui sejauh mana progres pengembalian kerugian negara atas hasil audit BPK RI. Juga untuk mengetahui OPD-OPD mana saja yang diwajibkan mengembalikan. Termasuk persoalan aset eks gedung kantor Bupati dan DPRD.
“Artinya itu kan per komisi. Seperti kemarin Komisi IV. Dinas Kesehatan (Dinkes) kan mitra kerja Komisi IV. Itu kan pertanggungjawaban Dinkes di Komisi IV.
Repot dengan OPD-OPD, sejauh ini Keuangan (BPKAD) belum ada menyampaikan pengembalian sesuai temuan BPK. Dan waktu kita Tanya, mereka jawab tunggu lah setelah menyiapkan data. Karena RDP tanpa data kan repot,” tukas Erwin.
Diketahui sebelumnya, BPKmewajibkan sejumlah OPD Pemkab Simalungun mengembalikan kerugian negara atas keuangan Covid-19. Termasuk di antaranya Dinkes dipimpin Lidia Saragih selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis). Dinas Pertanian (Distan) dipimpin Ruslan Sitepu sebagai Kadis dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dipimpin Budiman Silalahi.
Lalu, Dinas Sosial dipimpin Mudahalam Purba selaku Kadis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dipimpin Ueki Fruits sebagai Kepala Pelaksana (Kala).
Ini termasuk lain-lain yang keseluruhan temuan itu akibat kelebihan pembayaran atau mark up. Menurut sejumlah OPD, pengembalian telah dilakukan. Yakni dengan mengembalikan ke kas daerah.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Pertanian, Jenri Saragih pasca ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
“Sudah dikembalikan ke kas daerah. Benar itu dana Covid-19 untuk pengadaan benih cabai, jagung dan padi kepada petani. Ratusan juta kelebihan pembayaran. Bu EP membidanginya. Aku panggil kemarin, ibu itu sudah tidak sakit,” tukas Jenri. (Zai)