Simalungun, Lintangnews.com | Pemerintah harus mencarikan solusi sehingga proyek pembangunan Perumahan Meranti Land di Jalan Asahan, persisnya di samping kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun itu tidak berdampak pada masyarakat Huta (Dusun) IV di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, aksi pengembang perumahan yang menutup aliran irigasi milik umum di sekitaran lahan perumahan justru menimbulkan persoalan baru bagi warga Huta IV Nagori Pamatang Simalungun. Fakta di lapangan, sejumlah warga memanfaatkan jalan speksi irigasi itu sebagai akses penghubung menuju Jalan Asahan.
Apa yang dialami warga itu dibenarkan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Martua Manik.
“Kalau lebar irigasi itu kurang tau. Tetpi selebar irigasi itu ada jalan speksi yang dilalui masyarakat. Dengan dipagarnya jalan speksi irigasi itu oleh pengembang, masyarakat sudah tidak bisa lagi melintas, khusus di Huta IV,” ungkap Mangihut, Sabtu (26/9/2020) dari seberang telepon selulernya.
Dikatakan, dari 500 an Kepala Keluarga (KK) di Dusun IV Nagori Pamatang Simalungun, sekira 50 an KK memanfaatkan jalan speksi irigasi itu sebagai akses menuju Jalan Asahan ke Huta IV setiap pagi dan sore hari. Termasuk anak sekolah, buruh dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun.
“Kalau jumlah KK di Huta IV ada 500 an. Yang sering melintas jalan speksi irigasi itu ada sekitaran 50 an KK. Termasuk yang kuliah ke UISU Jalan Asahan dan pegawai Pemkab Simalungun pada pagi dan sore hari. Sejak aliran irigasi dipagar pengembang hingga bibir irigasi, menjadi persoalan baru bagi warga,” jelasnya.
Menurut Mangihut, semua persoalan yang timbul atas adanya pembangunan Perumahan Meranti Land itu, Pemerintah Nagori (Pemnag) Pamatang Simalungun telah melayangkan surat pada Pemkab dan DPRD Simalungun. Dan surat yang dilayangkan diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun.
“Sudah ada turun anggota DPRD Simalungun ke lokasi proyek perumahan itu. Salah satunya pak Badri Kalimantan dan anggota DPRD lainnya. Tetapi gak jelas juntrungannya. Dan selaku Pemnag, saya berharap supaya pihak Pemkab Simalungun mencarikan solusi. Termasuk agar pengembang segera mengurus surat tak sengketa terhadap pembangunan pagar temboknya,” tukas Mangihut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab Simalungun, Budiman Silalahi membenarkan pihaknya ada menerbitkan rekomendasi ijin perubahan terhadap alur irigasi di komplek lahan Perumahan Meranti Land, dengan syarat pihak pengembang tetap mengadakan jalan speksi irigasi seluas dua meter kiri dan kanan sebagai akses umum.
“Ada kita terbitkan rekomendasi perubahan jalur aliran irigasi. Pihak pengembang kita ingatkan tetap mengadakan jalan speksi kiri dan kanan selebar 2 meter. Itu tidak bisa mereka tiadakan. Karena jalan speksi irigasi itu adalah milik umum. Tidak termasuk luas lahan perumahan,” tegas Budiman. (Zai)