Pengembangan Tangkapan Polsek Serbelawan, Sat Narkoba Simalungun Ciduk Romansyah Purba

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap Romasyah Purba (33) warga Jalan Tuan Distabulan Nagori Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 24.00 WIB. Tepatnya di warung milik batak Jalan Distabulan, Nagori Pematang Bandar.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan pihak Humas Polres, Minggu (19/1/2020) mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar pengembangan kasus sebelumnya. Opsnal Polsek Serbelawan menangkap 3 orang laki-laki. Yakni, Yoki Sinurat, Pebi Tristian dan Jen Fahri Harahap. Selanjutnya l Polres Simalungun melakukan pengembangan.

Dari hasil interogasi ketiganya mengakui, barang bukti natkotika jenis sabu yang sudah diamankan diperoleh dari Romasyah Purba.

Kemudian Kamis (16/1/2020) sekira pukul 24.00 WIB di Jalan Tuan Distabulan Nagori Pematang Bandar. Tepatnya di warung milik Batak, petugas menangkap tersangka Romansyah Purba.

Petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam milik Romansyah Purba sebagai barang bukti melakukan transaksional narkotika sabu.

Hasil interogasi, Romansyah mengatakan, jika jaringan di atasnya bernama Borneo (33) warga Nagori Parminangan, Kecamatan Pematang Bandar.

“Namun orang tersebut belum ditemukan dan hingga sekarang terus dilakukan pencarian.Sementara pelaku Romansyah Purba dan barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan proses hukum,” sebut pihak Humas. (Rel/Zai)