Siantar, Lintangnews.com | Seluruh kendaraan umum wajib berhenti di pintu masuk Kota Siantar. Pengemudi dan penumpang akan diperiksa kondisi kesehatannya.
Kebijakan ini diambil Pemko Siantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai salah satu langkah untuk menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya, kendaraan akan disemprot menggunakan cairan disinfektan.
Karenanya, di pintu masuk Siantar didirikan posko yang dilengkapi petugas. Mereka lah yang akan bertugas menghentikan kendaraan umum yang akan masuk ke Siantar.
Untuk memastikan kesiapan posko dan petugas, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Kusdianto didampingi Staf Ahli Wali Kota, Pardamean Silaen, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Midian Sianturi, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Mardiana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Esron Sinaga Mmeninjau langsung pos wilayah perbatasan di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, yang merupakan pintu masuk dari Kota Medan, Selasa (7/4/2020).
Kusdianto mengatakan, posko dibentuk bertujuan mengurangi dampak penyebaran Covid-19 melalui penumpang bus atau kendaraan umum lainnya.
Kusdianto menambahkan, Covid-19 tidak bisa disepelekan, karena sudah menjadi masalah bersama, sebab penyebarannya sudah sangat luas. Untuk itu semua pihak diharapkan saling berkoordinasi dan berkomunikasi
“Karena Covid-19 yang kita hadapi adalah yang tidak kelihatan. Jadi kita selalu waspada dan selalu menjaga kebersihan, serta senantiasa gunakanlah masker,” terangnya.
Kadishub, Esron Sinaga menambahkan, seluruh penumpang kendaraan umum, baik bus maupun angkutan travel diperiksa dan didata supaya bisa diketahui kondisi kesehatannya. Serta untuk mengantisipasi semakin menyebarnya Covid-19.
Esron juga mengatakan, petugas yang berjaga di posko akan mendata serta memeriksa kondisi kesehatan pengemudi dan penumpang kendaraan umum. Selanjutnya kendaraan akan disemprot menggunakan cairan disinfektan. (Elisbet)