Pengusaha SPBU Jalan Rakutta Sembiring Diduga Rekayasa Izin HO

Siantar, Lintangnews.com | Pertemuan antara warga dan pihak pengembang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umuk (SPBU) Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, ternyata terungkap ada rekayasa data warga untuk meloloskan izin HO kepada pihak Pertamina Medan.

Hal itu terungkap di kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pihak Kecamatan, di Aula Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (16/11/2018).

Dalam sosialisasi itu dihadiri 2 orang warga yang bertetangga dengan SPBU, Camat, Plt Lurah Naga Pita, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kabid Perizinan, utusan Pertamina Medan dan 10 orang warga sekitar.

Pertemuan sosialisasi sempat mengundang pertanyaan dari warga. M Siahan salah seorang warga mengatakan, pihak pengembang yang terlebih dahulu menjelaskan sudah sejauh mana melakukan kinerja dalam mengawali pembangunan SPBU itu.

“Kita jangan melebar dulu. Karena dalam undangan ini, kami warga diundang untuk sosialisasi. Kami yang langsung memberikan keluhan kepada pihak pengembang SPBU,” tegasnya.

Singkat cerita, sebut Siahaan, warga yang berdampingan dengan SPBU tidak pernah menandatangani tentang surat apapun yang dilangsungkan pihak pengembang.

“Jadi selaku warga menduga bahwa data kami sudah dipalsukan pihak pengembang. Karena menurut Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 yang isinya awal pembangunan SPBU seharusnya ada izin HO dari warga sekitar. Ini secara jelas tidak ada, karena kami lah warga yang protes dengan SPBU yang datang,” kesalnya.

Menguatkan hal itu, Camat Siantar Martoba, Ari Sembiring mempersilahkan pihak Pertamina Medan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan warga.

Yoga selaku perwakilan dari Pertamina Medan selaku bagian pemasaran menuturkan, awal dalam mendirikan SPBU yang utama mengklaim izin HO dari warga sekitar, setelah ada itu maka pihak Pertamina memberikan instruksi untuk menjalankan pembangunan.

“Memang hal yang utama untuk mendirikan izin SPBU adalah izin HO dan itu sudah dipenuhi oleh pihak pengembang. Dan HO di dokumen pihak pengembang ada,” tutupnya. (elisbet)