Siantar, Lintangnews.com | Ternyata tidak hanya di Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, pengutipan pembagian bansos dengan dalih uang pengangkutan bantuan sembako terjadi.
Di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba hal yang sama pun terjadi. Bahkan, Ketua Rukun Tetangga (RT) mewajibkan membayar Rp 5 ribu untuk seluruh warga dalam pendistribusian bantuan tersebut.
Salah seorang warga Naga Pitu menuturkan, seluruh warga yang mendapat bantuan diminta memberikan sebesar Rp 5 ribu untuk uang transport.
“Tidak ada pembicaraan sebelumnya, jadi waktu bantuan datang, langsung dibilang sama warga ada pembayaran Rp 5 ribu,” tutur salah seorang warga yang meminta namanya tak dipublikasikan, Kamis (14/5/2020).
Ibu 3 orang anak ini mengaku terkejut atas adanya kutipan dari Ketua RT atas hal itu. Hanya saja, dirinya dan warga yang lain tak kuasa menolak karena takut bantuan sosial (bansos) tak disalurkan. “Nggak iklas bang, cuma ya bagaimana lagi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemko Siantar, Pariaman Silaen saat dikonfirmasi berdalih, pengutipan itu tidak salah selama ada kesepakatan antara warga dengan pihak RT.
“Saya langsung minta Lurah nya mengumpulkan Ketua RT, jadi tidak ada himbauan dari Kelurahan akan hal itu. Pengutipan ini hanya kebijakan dari RT, karena bansos diantar langsung,” ucapnya dari seberang telepon seluler.
Disampaikan Pariaman, jika memang ada keberatan dengan pengutipan itu, maka menyarankan pada pembagian ketiga nantinya agar warga menjemput langsung ke kantor Lurah. “Bagi warga yang keberatan agar mengambilnya langsung ke kantor Lurah,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga menyayangkan sikap oknum-oknum yang mencoba mengambil kesempatan ditengah masa pandemi Covid-19, dengan dalih pengutipan biaya tranportasi.
“Kita minta tidak ada pengutipan 1 rupiah pun yang dilakukan untuk masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19,” tegasnya.
Dirinya meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Siantar untuk menampung anggaran biaya transport dari kantor Lurah ke rumah Ketua RT.
“Untuk kepentingan masyarakat, kita pikir tak salah jika ditampung anggarannya oleh pemerintah. Jangan lagi masyarakat dibebankan ditengah masa sulit seperti ini,” tutur politisi Partai Hanura ini.
Senada dengan hal itu, Boy Iskandar Warongan selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Siantar menilai, yang dilakukan oleh Ketua RT di sejumlah Kelurahan merupakan bentuk pungli.
“Itu pungli, tidak ada peraturan yang memperbolehkan hal tersebut. Nanti akan kita panggil pihak-pihak yang terlibat disitu,” ujarnya.
Menurutnya, ditengah masa sulit masyarakat seperti saat ini, sangat tidak dibenarkan melakukan pungli.Sambungnya, dengan adanya keberatan dari warga terbukti melalui pengaduan kepada wartawan, harusnya Ketua RT setempat tak melakukannya.
“Mereka harus cari solusinya, anggaran penanganan Covid-19 ini kan ada. Bisa saja ditampung disitu,” tandas Boy Iskandar. (Elisbet)