Siantar, Lintangnews.com | Proses penonaktifan Budi Utari Siregar sebagai Sekda Kota Siantar disebut tidak datang tiba-tiba. Wali Kota, Hefriansyah menilai ada tugas yang tidak dapat dilaksanakan secara baik.
“Ada beberapa, salah satu sajalah saya sebutkan yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2018 yang tidak ada di Siantar. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu kan Sekda,” ucap Zainal Siahaan selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar kepada sejumlah wartawan, Jumat (27/9/2019).
Mendampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Kusdianto dan bersama Kabag Humas dan Protokoler, M Hamam Sholeh, Zainal sampaikan sebenarnya telah diberikan peringatan oleh Wali Kota kepada Budi Utari.
“Mulai bulan Januari harusnya kinerja Budi Utari semakin baik, namun ada yang dirasakan oleh Wali Kota, tugas-tugas yang tak dapat berjalan dengan baik. Dan sebagai Sekda, Budi Utari dinilai ada melebihi kewenangannya dan berbagai persoalannya,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, sambung Zainal, Wali Kota meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Budi Utari pada bulan April kemarin.
“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang diberikan pada Gubernur dan Wali Kota tertanggal 19 September 2019 bunyinya memerintahkan kepada Wali Kota untuk memberikan sanksi disiplin kepada Budi Utari. Dan diambil dari sanksi disiplin ini yakni pemberhentian sebagai Sekda” ucap pria yang merangkap 3 jabatan di lingkungan Pemko Siantar ini.
Saat disinggung soal sanksi apa yang diberikan kepada Budi Utari, Zainal seperti kebingungan dan menyampaikan sudah dijawab pada sebelumnya. “Ya diberikan sanksi lah,” ucapnya.
Ketika kembali ditanya soal P-APBD 2018 yang tidak ada karena kelalaian Sekda apakah hal ini yang paling fatal, Zainal sebut ada berbagai hal yang lain.
“Inspektorat bukan hanya menjatuhkan. Dalam melakukan pemeriksaan itu, dikonfirmasi dan diklarifikasi pada Budi Utari, sehingga hasilnya berujung pemecatan,” tutup Zainal.
Seperti diketahui, P-APBD 2018 yang lalu ditiadakan di Siantar. Hal ini, karena adanya keterlambatan penyampaian ke Provinsi.
Penyebabnya karena Wali Kota Hefriansyah yang sering keluar kota, sehingga rapat paripurna P-APBD 2018 menjadi terlambat untuk dibahas dan disahkan. (Elisbet)


