Siantar, Lintangnews.com | Abdul Gofur alias Gofur (43) warga Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, pelaku penikam tukang rujak keliling hingga tewas Dedi Wahyono terancam 20 tahun kurungan penjara.
Hal Itu dikatakan Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Waka Polres Kompol Joni Sitompul, Kasat Reskrim, AKP Toga Butar Butar, Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Rudi Panjaitan dan Kasubag Humas Iptu Resbon Gultom saat release press di Mapolres, Sabtu (17/11/2018).
Menurut Kapolres, penikaman yang terjadi pada Rabu (14/11/2018) pagi itu berawal dari pelaku dan korban saling tatap-tatapan mata yang menimbulkan emosi. Sehingga pelaku tidak sanggup menahan emosi dan menikam korban hingga tewas. Motif pembunuhan masih didalami petugas.
“Tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap AKBP Heribertus.
Sekedar diketahui, pelaku usai melakukan penikaman pelaku bersembunyi selama 2 hari di Kota Medan. Pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Siantar dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Yuken Saragih berkoordinasi dengan Jatanras Poldasu dipimpin Panit Jatanras Subdit III Unit II Tim Buncil, AKP Satrawan Tarigan.
Pelaku ditangkap pada pukul 05.00 WIB dari Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia Kota Medan tepatnya di rumah teman keponakan pelaku.(irfan)