Siantar, Lintangnews.com | Menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Kota Siantar, jika nilai paket sembako yang terkena dampak Covid-19 atau Virus Corona hanya Rp 170 ribu per paket.
Hal ini bukan Rp 200 ribu per paket seperti yang sudah ditentukan. Sementara seperti diketahui, sembako yang disalurkan sebanyak 15.555 paket pada masyarakat.
Mengenai hal itu, anggota DPRD Kota Siantar, Ferry SP Sinamo mengaku, mengetahui adanya informasi tentang dana sembako bantuan pada masyarakat yang disebut hanya Rp 170 ribu, padahal seharusnya Rp 200 ribu. Untuk itu, pihaknya sedang mengumpul data, termasuk dari mana paket sembako tersebut dibeli.
Dijelaskannya, paket sembako terdiri dari beras 10 kg harganya Rp 100 ribu. Kemudian, telur 30 butir senilai Rp 40 ribu. Minyak makan merek Mirna 1 kg seharga Rp 10 ribu. Ditambah kacang hijau ½ kg seharga Rp 10 ribu, gula 1/2 kg Rp 10 ribu dan kalau jumlahnya ditotal hanya Rp 170 ribu.
Menurut Ferry, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penanganan Virus Corona itu, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). “Jadi dikemanakan uang yang Rp 30 ribu lagi,” tanya Ferry, Sabtu (25/4/2020).
Lanjutnya, uang yang digunakan untuk pembelian sembako itu bukan uang para pejabat Pemko atau anggota DPRD Siantar. Tetapi, merupakan dana APBD Siantar yang bersumber dari rakyat.
“Kalau ada korupsi atau penyalahgunaan dana Covid-19, ini sangat membahayakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan agar dana Covid-19 tidak dikorupsi. Kalau ada temuan, pelakunya dikenakan hukuman mati,” tegas Ferry.
Menurutnya, Pemko Siantar harus menggunakan dana itu dengan transparan, karena masyarakat saat ini banyak yang melakukan pengawasan. Bahkan, sudah ada pihak tertentu melaporkannya secara lisan tentang dugaan korupsi nilai harga sembako itu padanya.
“Itu masih dari sembako, Kalau berani melakukan dari sembako, kita perkirakan korupsi dari sektor lain bukan tidak mungkin terjadi. Karena anggaran untuk Covid-19 berkisar Rp 42 miliar,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini.
Adanya dugaan korupsi dibalik pembagian sembako itu dikonfirmasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemko Siantar melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Risbon Sinaga menuturkan, pengadaan sembako itu bukan kewenangan mereka. Tetapi, kewenangan Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Siantar, dengan Ketua Wali Kota, Hefriansyah.
“Kita hanya memberikan data kepada Tim Gugus Tugas. Data itu kita peroleh dari para Lurah se Kota Siantar,” tutur Risbon. (Elisbet)