Penyebab Banjir Bandang di Parapat, Ini Tanggapan Sumatra Forest

Penebangan kayu terjadi di lokasi hutan ketika aktivis lingkungan hidup melakukan patroli di kawasan hutan lindung.

Simalungun, Lintangnews.com | Dampak terjadinya banjir bandang beberapa waktu lalu di Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun masih menjadi tanda tanya dan belum terjawab hingga saat ini.

Belajar dari kejadian banjir bandang yang terjadi di seputaran kawasan Kaldera Toba itu harusnya pihak dinas terkait melek dan sering melakukan patroli adanya aktivitas penebangan kayu di lokasi itu.

Menanggapi hal ini, Rinaldi Hutajulu dari Sumatra Forest menilai, masih lemahnya kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga kondisi lingkungan masing-masing, baik itu lingkungan sekitar rumah maupun lingkungan secara umum.

“Bagi instansi seperti Dinas Lingkungan hidup maupun Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) harus secara baik membuat penataan suatu wilayah, tidak asal memberi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sejenisnya,” sebut Rinaldi, Senin (31/5/2021).

Begitu juga mutu prasarana lingkungan harus matang dipikirkan dari sudut perkembangan suatu kota. Ini termasuk dimensi saluran pemukiman juga harus layak dan memadai demikian juga mutu bangunannya.

Rinaldi menuturkan, terkait kinerja Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara dan jajarannya seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di daerah dinilai sangat buruk dan sangat jauh dari harapan.

“Hal ini terbukti dari minimnya patroli yang dilakukan ke daerah-daerah yang rawan terjadinya pembalakan liar. Termasuk lambatnya penanganan pengaduan masyarakat,” paparnya.

Mirisnya lagi menurut Rinaldi, banyak terjadi indikasi oknum-oknum Dishut yang terkesan menjadi backing dan bekerja sama dengan para pelaku pembalakan hutan, baik itu penebangan kayu, penambangan dan pengambilan kekayaan hutan lainnya secara ilegal.

“Konservasi lingkungan itu harus dilakukan semua pihak, baik pemerintah, pengusaha dan semua elemen masyarakat. Ini harus dilakukan secara berkesinambungan,” tukasnya.

Menurutnya, kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Ini karena resiko kerusakan lingkungan akan berdampak kepada semua sektor dan sangat merugikan semua pihak.

Rinaldi menuturkan, pemerintah juga jangan asal sembarang memberikan ijin kepada pihak yang akan mengeksploitasi alam. “Kaji lah dengan bijak, berfikir panjanglah apa dampak kedepannya dan jangan hanya mengejar pendapatan bagi negara atau pemerintah daerah,” tukasnya.

Dirinya pun berharap kepada semua pihak, secara khusus Dishut Sumut maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bekerja dengan hati yang tulus.

“Jagalah hutan kita sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi). Jangan asal merubah status dan fungsi kawasan hutan. Jangan asal menerbitkan ijin lingkungan(Amdal), ijin pinjam pakai kawasan, ijin penebangan, ijin penambangan serta berbagai ijin lainnya,” sebut Rinaldi.

Lanjutnya, kerusakan alam dan lingkungan, hilangnya nyawa manusia dan makluk hidup lainnya akibat bencana tak bisa dibandingkan dengan nilai rupiah yang didapatkan negara.

“Semoga kedepan semua semakin baik, seperti keadaan lingkungan dan alam kita demikian juga dalam pengelolaannya,” kata Rinaldi mengakhiri. (Tua)