Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor diwakili Asisten Pemerintahan, Jaulim Simanullang membuka secara resmi sosialisasi jaminan sosial bagi perangkat desa, Rabu (8/11) di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu.
Dalam sambutannya, Jaulim menyampaikan, jaminan sosial bagi perangkat desa merupakan amanah peraturan perundang-undangan dan sudah berjalan sejak tahun 2019.
“Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Humbahas telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.401 orang yang tersebar di 153 Desa dan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM),” sebutnya.
Disebutkan, sampai pada 18 Oktober 2023 ada sebanyak 4 kasus kecelakaan kerja dan sebanyak 27 kasus JKM di Kabupaten Humbahas.
“Kecelakaan kerja bisa terjadi dimana saja, dan tidak tertutup kemungkinan bagi perangkat desa. Karena itu, diharapkan dengan sosialisasi ini, maka Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Humbahas bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (PMDP2A), Maradu Napitupulu menyampaikan, meski biaya BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau desa, namun pada praktik pembayarannya biaya itu tidak dibolehkan menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
Biaya itu diambil sesuai kemampuan dari desa masing-masing dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
“Oleh karena itu, masing-masing desa diminta untuk menyesuaikan keuangan yang ada di desa tersebut untuk menentukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diikuti,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Redy Paska Sinulingga memberikan pemahaman mengenai manfaat dari program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mendorong masyarakat Desa yabg belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan berupa JKK, JKM maupun Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP). (Rel)



