Tebingtinggi, Lintangnews.com | Meski Peraturan Daerah (Perda) terbaru khusus parkir telah dijalankan melalui keputusan bersama yakni tanda tangan Wali Kota dengan persetujuan DPRD Tebingtinggi, ternyata ada 2 instansi berbeda tidak mau tau, bahkan terkesan membangkang.

Parahnya lagi, Perda Parkir itu ‘ditentang’ dengan membuat kebijakan di instansi itu tanpa patuh atas keputusan yang telah dituangkan dengan menaikkan uang kutipan parkir.
Di RSUD Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, dengan alasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) biaya sekali parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000. Hal ini juga terjadi di Stasiun Kereta Api, Jalan Tengku Imam Bonjol. Sementara di Perda yang suda diputuskan, jika sepeda motor hanya Rp 1.000 sekali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Tebingtinggi, Syafrin Harahap, kemarin, membenarkan itu mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir.
Alasannya katanya ada BLUD di RSUD Kumpulan Pane. Namun saat diinformasikan kalau Rumah Sakit (RS) itu sudah dalam naungan Dinas Kesehatan (Dinkes), Safrin mengaku akan mengeceknya.
Sekedar diketahui, Pemko Tebingtinggi telah menaikkan tarif parkir. Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011.

Perda ini mengatur tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Kenaikan tarif parkir sebenarnya mulai diberlakukan sejak awal Agustus 2018 lalu.
Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kabag Humas PP Pemko Tebingtinggi, Abdul Halim Purba kepada wartawan, waktu itu menjelaskan kenaikan tarif parkir sudah disepakati DPRD.
Menurut Abdul Halim, kenaikan tarif parkir untuk mendongkrak PAD Kota Tebingtinggi.
Perincian kenaikan tarif parkir ini untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya Rp 1.000/sekali parkir yang sebelumnya Rp 500. Untuk kendaraan, roda empat Rp 2.000/sekali parkir dari sebelumnya Rp 1.000. Dan kendaraan bermotor roda enam ke atas Rp 6.500/sekali parkir dari sebelumnya Rp 5.000.
Sedangkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum khusus jalan tertentu (Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto) kendaraan bermotor roda dua Rp 1.000/sekali parkir, roda empat Rp 3.000/sekali parkir, sedangkan kendaraaan bermotor roda enam ke atas dikenakan tarif parkir sebesar Rp10.000/sekali parkir. (purba)