Siantar, Lintangnews.com | DPRD Kota Siantar berencana menciptakan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Tenaga Kerja.
Jika hal ini terwujud, kemungkinan besar sumber daya tenaga kerja di Siantar diprioritaskan warga kota itu sendiri, sehingga pengangguran akan berkurang secara signifikan.
Astronout Nainggolan selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Siantar mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tenaga kerja akan menjadi salah satu usulan di tahun 2022.
Di sisi lain, saat ini DPRD dan Pemko Siantar tengah membahas 10 Ranperda yang diajukan pihak eksekutif. Usai pembahasan itu, 2 Ranperda inisiatif DPRD yang salah satunya tentang tenaga kerja akan dibahas.
“Ranperda inisiatif tentang tenaga kerja, satu lagi Ranperda guru honorer mengaji dan sekolah minggu,” ujar politisi PDI Perjuangan ini kepada wartawan di komplek perkantoran DPRD, Selasa (18/1/2022).
Astronout menjelaskan, Ranperda Tenaga Kerja dilatarbelakangi kondisi usaha maupun lapangan kerja di Siantar yang tengah berkembang.
Pengamatannya, warga Siantar khususnya usia produktif kurang mendapat perhatian di lapangan pekerjaan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya warga Kota Siantar diprioritaskan bekerja di kota sendiri.
“Kita harus melindungi warga kita yang ingin bekerja. Jadi harus menggunakan mayoritas tenaga kerja di Siantar. Utamakan penduduk Siantar,” tutur Anggota Komisi III DPRD Siantar ini.
Dikonfirmasi terpisah, Boy Iskandar Warongan selaku anggota Bapemperda DPRD Siantar menuturkan, Ranperda Inisiatif tentang tenaga kerja telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Segera mau diparipurnakan,” ujar Sekretaris DPD PAN Siantar ini. (Elisbet)



