Simalungun, Lintangnews.com | Bakal Calon (Balon) Bupati Simalungun periode mendatang, Anton Achmad Saragih akan segera dipanggil PDI-Perjuangan selaku partai politik (parpol) pengusung.
Itu terkait pergantian namanya yang ramai disorot sejumlah media cetak maupun media elektronik.
Akan adanya pemanggilan terhadap abang dari JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu disampaikan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang, Jumat (18/9/2020).
“Ya sama Pak Anton lah. Secara khusus nantinya terkait itu lah,” ucap Samrin menanggapi konfirmasi wartawan ditemui di kantornya Komplek Griya Jalan Asahan Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menurutnya, PDI-Perjuangan selaku partai pengusung Balon Bupati Simalungun akan menelusuri pergantian nama Antonoius Saragih menjadi Anton Achmad Saragih. “Pasti kita telusuri juga. Namun setelah bertemu nanti dengan yang bersangkutan,” tegas Samrin.
Dikatakan, PDI-Perjuangan selama ini sudah dipertanyakan pada Anton Saragih melalui DPD dan DPP. Jawaban yang bersangkutan, jika sudah tidak ada masalah dengan itu.
“Ya yang ditanya kenapa bisa ada nama berbeda sebelum terpublikasi. Beliau menerangkan tidak ada masalah dengan itu. Memang dijelaskanya juga, Tuahman Damanik sebagai orang tuanya pada ijazah sekolahnya adalah makkelanya (suami dari saudara perempuan bapaknya),” papar Samrin.
Dijelaskan Samrin, jika Anton Saragih mendaftar langsung ke DPD dan DPP, sebab DPC sudah tutup pendaftaran saat itu. “Jadi terkait ijazah itu sudah ditanyakan. Dan dikatakan beliau tidak ada masalah,” tukas Samrin.
Diketahui, Anton Saragih melampirkan ijazah SMA atas nama Antonoius Saragih. Kemudian mengacu pada ijazah Strata Satu (S1) nya, Anton Saragih masih bernama Antonoius Saragih. Sementara di ijazah S2, namanya berubah menjadi Anton Saragih.
Selanjutnya pria kelahiran Medan pada tanggal 24 Januari 1959 itu berganti nama lagi setelah memperoleh gelar S3 menjadi Anton Achmad Saragih. Termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Simalungun yang dia peroleh pada tanggal 2 September 2020.
Sebelumnya, Rabu (16/9/2020) di ruang terbuka PN Simalungun, Aries Kata Ginting kepada wartawan perwakilan mengatakan, tanggal 27 Agustus 2020 ada warga negara yang memohon perubahan nama.
Dari nama Antonoius Saragih menjadi Anton Achmad Saragih tak lain Balon Bupati Simalungun dengan melampirkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang sudah dilegalisir di Kantor Pos dengan menyertakan saksi-saksi.
“Pemohon hadir dengan membawa bukti surat yang sudah dilegalisir di Kantor Pos dan sejumlah saksi yang mengetahui asal pemohon namun tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pemohon dan tercatat dalam register PN Simalungun Nomor 50/ PDT. P/2020/PN.Sim,” ucap Aries.
Menurutnya, khusus dalam permohonan adalah pergantian nama. “Disini yang paling mendasar adalah berpedoman kepada ijazah yang disesuaikan dengan KTP dan Akta Kelahiran. Dan yang memutuskan hakim tunggal, Abdul Hadi Nasution,” tukasnya. (Zai)