Siantar, Lintangnews.com | Carut marutnya perparkiran di Kota Siantar terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Siantar dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Selasa (21/1/2020).
Jansen Napitu selaku pendamping sejumlah juru parkir (jukir) dari Lembaga Pengawasan dan Pelaporan Aset Negara (Leppansi) diawal pemaparannya mengungkapkan, ada beberapa jukir yang mendapat lebih dari 6 titik.
Ia menilai, Dishub di bawah kepemimpinan Esron Sinaga tak memiliki perikemanusiaan. Karena dalam perjanjian ada disebut pembagian penghasilan sebesar 46 persen diberikan pada jukir, namun hal tersebut tak terjadi karena ditahan oleh koordinator.
“Ini apa pun tidak, rompi dan pluit saja dikutip dari jukir,” ujar Jansen di depan sejumlah anggota Komisi III.
Sejumlah jukir dalam RDP ini juga menceritakan hal yang sama, pemecatan mereka oleh Dishub hanya karena menuntut dana bagi hasil 46% tersebut.
“Saya dipecat pada tanggal 12 bulan Oktober 2019, hanya karena mempertanyakan dana bagi hasil 46 persen,” sebut salah satu jukir bernama Binsar Hutagalung, yang bekerja di seputaran Jalan Sutomo.
Menanggapi hal ini, Esron Sinaga berdalih, sejumlah jukir yang dipecat telah dipanggil ke kantornya untuk membicarakan secara baik-baik. Ia juga beralasan, tak mengenal seluruh jukir karena yang sering berhubungan adalah kordinator.
Daud Simanjuntak selaku Sekretaris Komisi III menjelaskan, bahwa filosofi negara untuk mencapai kesejahteraan umum. Sehingga negara harus senantiasa hadir untuk rakyatnya.
Ia mengutarakan, Dishub harus lebih jeli dalam melihat persoalan ini.
“Ada pembagian hasil yang harus diserahkan di lapangan, tetapi kenapa tidak diberikan. Itu kan hak dari jukir,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Daud juga menegaskan, agar tidak ada intimidasi kepada juru parkir. Ditambahkan rekannya, Frengki Boy Saragih harus ada keadilan dalam perparkiran. Ia meminta agar hak-hak dari jukir dikembalikan dan terealisasi.
“Kedepan Dishub diminta untuk transparan, hak-hak jukir harus segera diserahkan,” tandasnya. (Elisbet)