Simalungun, Lintangnews.com | Lahan milik Pemkab Simalungun di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, saat ini disewakan kepada 2 perusahaan yakni, PT Waskita Beton dan PT Waskita Karya.
“Itu lah disewakan kepada Waskita Beton dan Waskita Karya untuk kepentingan umum (jalan tol) dengan jangka pendek,” jelas Kepala Bidang Aset Pemkab Simalungun, Ryan Pakpahan kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Selebihnya, lahan eks PT Good Year yang pernah dikelola salah satu Kelompok Tani (Poktan) diketuai Irma Sihombing itu hingga saat ini tidak ada disewakan kepada siapa pun.
“Kalau sebelumnya, pernah disewakan kepada Poktan yang Ketuanya, Irma Sihombing dan perjanjiannya dengan Pemerintah Kecamatan (Pemkec). Saat ini tidak ada,” terang Ryan.
Sementara itu sebesar Rp 210 juta sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas sewa lahan belum disetorkan Poktan tersebut ke kas daerah Pemkab Simalungun.
“Bukan belum dibayarkan. Tetapi belum ada disetorkan sampai saat ini. Ketuanya Itu kan PAD,” jelas mantan Camat Dolok Batu Nanggar tersebut.
Diketahui, PAD sebesar Rp 210 juta atas sewa lahan yang belum disetorkan itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020.
“Kurang lebih segitu lah yang belum disetorkan. Iya sudah menjadi temuan BPK,” ucap Ryan, sembari membantah tidak ada menyewakan lahan itu kepada orang lain dan jika ada sudah Fortune.
Terpisah, Camat Tapian Dolok, Sakban Saragih saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya tidak ada mencampuri soal lahan tersebut.
“Masuk ke situ pun gak berani, sejak Irma Sihombing waktu menyewa lahan itu pernah melapor ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). Kalau kami hanya melaporkan hasil pengawasan saja ke tingkat 2,” jelasnya.
Menurut Sakban, sejauh ini Poktan yang diketuai Irma Sihombing memang belum menyetorkan PAD sebesar Rp 210 juta. “Itu sudah pernah dibahas di dewan (DPRD Simalungun” paparnya.
Mantan Camat Raya Kahean itu mengatakan, saat ini yang mengais rezeki di lahan tersebut hanya masyarakat sekitar. “Tidak dikoordinir dan ituasyarakat setempat. Memang, sudah ada yang bermohon untuk pengelolaan lahan itu, namun belum ada balasan dari tingkat 2,” sebutnya.
Sebelumnya, Irma Sihombing menegaskan tak mau membayar PAD dari lahan eks Good Year sebesar Rp 210 juta ke Pemkab Simalungun.
“Gak maulah aku. Karena apa? Dari mana dasarnya? Orang itu sudah masuk retribusi kok. Jangan aku yang ditumbalkan,” tegas Irma Sihombing saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/9/2020) lalu.
Selain itu, Irma tak mau membayar PAD yang menjadi temuan BPK, karena pada tahun 2017 belum ada menandatangani kerja sama pengelolaan lahan eks Good Year.
“Temuan BPK itu kan pada tahun 2018 untuk anggaran 2017. Sementara, aku meneken kontrak pada tahun 2018 bulan Oktober tanggal 8. Kan tak ada jalannya,” ungkap Irma sembari mengaku memegang data dan akan melakukan audensi dengan DPRD Simalungun.
Berdasarkan kerja sama yang ditanda tangani, Irma mengaku telah menyetorkan PAD ke kas daerah milik Pemkab Simalungun sebesar Rp 100 juta melalui Bank BNI 46.
“Berarti yang harus ku setor lagi ke kas daerah bukan Rp 210 juta, tetapi Rp 110 juta. Pemkab Simalungun harus tegas, agar tidak ada yang meributi dan muncul oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berdalih penertiban,” paparnya.
Oknum ASN dimaksud yakni Ryan dan Ruslianto yang bertugas di kantor Camat Tapian Dolok disebut menciptakan beberapa poktan agar bisa melakukan kutipan dari petani.
“Kalau si Ryan itulah dipalsukannya tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) waktu itu Gidion Purba. Dan Ruslianto lah otaknya, diciptakan beberapa poktan. Makanya, temuan BPK itu kan merekomendasikan supaya Bupati memerintahkan Camat untuk menindaklanjuti,” sebut Irma.
Selanjutnya Irma menyampaikan, kalau ingin menuntut PAD dari lahan eks Good Year yang terletak di Beringin, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Pemkab Simalungun harusnya lebih dulu membuat Perda (Peraturan Daerah) melalui paripurna DPRD.
“Ini supaya bisa itu ditutupi. Makanya, sudah pernah aku bilang, kalau ingin menuntut PAD nya, dibuat duluan Perdanya dan diparipurnakan di DPRD Simalungun. Kemudian tertibkan oknum-oknum yang meributi,” jelas Irma. (Zai)