Siantar, Lintangnews.com | Daulat Sihombing Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch menggugat Wali Kota Siantar untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian pada kliennya Poniyem Sitanggang dkk, total sebesar Rp 2.112.800.000, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Daulat juga menggugat Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (eks Direktur Utama PD PAUS) dan Notaris Robert Tampubolon. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, namun jadwal persidangan belum ditentukan.
Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, melalui pesan tertulisnya, Rabu (24/3/2021), selaku kuasa hukum menggugat Wali Kota, Direksi PD PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon, karena baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan tindakan atau perbuatan yang terindikasi sebagai tindak pidana penggelapan.
“Ini karena telah menarik atau mengambil uang dari klien kami masing-masing Poniyem alias Poniyem, Desy Natalia Sinaga dan Siti Aizah untuk pembelian sejumlah unit kios yang masih akan dibangun di lokasi eks Rumah Potong Hewan (RPH), Jalan Melanthon Siregar. Sedangkan faktanya kios-kios itu tidak pernah ada,” tukasnya.
Lebih lanjut Daulat menjelaskan, sejak PD PAUS didirikan tahun 2014, tergugat Herowhin Sinaga selaku Dirut PD PAUS meluncurkan rencana perusahaan bekerjasama dengan investor untuk membangun eks RPH Kota Siantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanthon Siregar.
Untuk meyakinkan para penggugat, lalu Herowhin Sinaga memprospek, membujuk rayu, memberikan janji-janji, mempengaruhi dan mengarahkan membeli hak sewa atas sejumlah unit kios yang akan dibangun, dengan skema pembelian secara cicil maupun cash.
Daulat menuturkan, modus untuk meyakinkan para penggugat, lalu Herowhin Sinaga menggalang publikasi dan sosialisasi secara masif lewat media massa sebagai modus. Termasuk menggelar pameran Unit Mikro Usaha Menengah sekaligus formalitas peletakan batu pertama yang dilakukan Wali Kota, almarhum Hulman Sitorus di eks RPH, Rabu (8/4/2015).
“Karena terperdaya, akhirnya klien kami menyerahkan uang kepada Herowhin Sinaga, masing-masing Poniyem Sitanggang sebesar Rp 351.500.000 untuk pembelian secara cash 2 unit kios Pasar Melanthon Siregar Blok B lantai II B-157 dan Blok B lantai II, B-162. Kemudian Desy Sinaga sebesar Rp 47.000.000 untuk pembelian secara cicil 1 unit kios Pasar Melanthon Siregar. Dan Siti Aizah sebesar Rp 55.000.000 untuk pembelian 1 unit kios Blok B lantai II B-109,” sebut Daulat.
Lanjutnya, Herowhin Sinaga kemudian menggiring dan mengarahkan para penggugat untuk menandatangani Akta Perjanjian Pemesanan yang dibuat Tergugat IV, Notaris Robert Tampubolon.
Sedang akta perjanjian pemesanan tidak beralasan menurut hukum, karena objek yang diperjanjikan tidak jelas dan tidak ada, sehingga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1330 KUH Perdata, yang mensyaratkan sahnya perjanjian berdasarkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu dan suatu sebab (causa) yang halal).
Daulat menambahkan, faktanya sejak tahun 2014 hingga 2021, ternyata unit-unit kios yang diperdagangkan Herowhin Sinaga kepada para penggugat tidak ada dan tak pernah ada.
“Sehingga tindakan atau perbuatan Wali Kota Siantar, Direksi PD PAUS, Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampunolon patut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan,” paparnya.
Selain itu, Daulat juga menuntut agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Herowhin Sinaga dan Robert Tampubolon. (Rel)