Undang Dinas ESDM di RDP, Ketua Komisi D DPRD Sumut ‘Pelit’ Berikan Keterangan Pers

Simalungun, Lintangnews.com | Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Delpin Barus terindikasi pelit memberikan keterangan pers terkait diundangnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Informasi dihimpun menyebutkan, Komisi D DPRD Sumut menggelar RDP bersama mitra kerjanya Dinas ESDM, Rabu (24/3/2021), bertempat di ruang Komisi D di Jalan Iman Bonjol Petisah Tengah.

Namun terkait itu, Delpin Barus yang baru menggantikan Anwar Sani Tarigan itu enggan memberi keterangan pers kepada wartawan. Meski konfirmasi pesan singkat dilayangkan terkirim.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Anwar Sani Tarigan mengatakan, pihaknya aakan segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas ESDM Sumut, Zubaidi.

Pemanggilan itu guna dengar pendapat terkait pertambangan batu koral diduga ilegal di Dusun Silawar Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Namun malang, dirinya digantikan sehingga apa yang disampaikan tidak terjadi.

Selanjutnya, Komisi D DPRD Sumut dipimpin Delpin Barus bersama anggota, Rony Situmorang, Mangapul Purba dan pihak Dinas ESDM melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pertambangan batu koral diduga ilegal di Dusun Silawar Nagori Sambosar Raya.

Pasca sidak, Komisi D tidak menemukan alat berat yang digunakan pengusaha pertambangan.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Sumut, Ronny Situmorang coba dimintai keterangan pers terkait berlangsungnya RDP bersama Dinas ESDM Sumut.

“Kami sudah sepakat, menjadi kewenangan Ketua Komisi untuk memberikan keterangan pers terkait RDP atau pendapat resmi yang keluar dari Komisi D. Tolong dihubungi yang bersangkutan,” imbuh Ronny. (Zai)