Tobasa, Lintangnews.com | Pemkab Toba Samosir (Tobasa) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menetapkan tarif retribusi sampah terhadap pedagang tradisional, usaha atau jasa dan pemukiman penduduk dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mintar Manurung kepada wartawan melalui rilis pemberitaan. Ini terkait terbitnya Peraturan Daerah( Perda ) Kabupaten Tobasa Nomor 5 Tahun 2018 sebagai Perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang terhitung mulai bulan Januari 2019.
“Untuk itu, tarif retribusi pelayanan persampahan kebersihan dibagi retribusi dipungut persatuan subjek per bulan yakni untuk rumah tangga dikenakan tarif lama sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 5.000,” sebut Mintar, Selasa (4/12/2018).
Sementara tempat kios dagang dikenakan tarif lama Rp 5.000 menjadi Rp 15.000, rumah, kedai, makan, apotik dan toko obat dikenakan Rp 25.000, restoran, losmen dan hotel dikenakan Rp 50.000.
Untuk Kantor Pemerintah /Swasta sebelumnya Rp 10.000 menjadi Rp 50.000, Kantor Perbankan dikenakan tarif tetap Rp 10.000, Sekolah Negeri/Swasta Rp 10.000 dan Rumah Sakit Pemerintah/Swasta dikenakan tarif lama Rp 12.000 menjadi Rp 300.000.
Industri mekanis dan pergudangan dikenakan tarif retribusi Rp 25.000, industri non mekanis dengan tarif lama Rp10.000 menjadi Rp 15.000, loket bus di luar terminal dari Rp 12.000 menjadi Rp 20.000.
Sedangkan untuk loket bus di dalam terminal dikenakan tarif lama Rp 7.000 menjadi Rp 10.000, gedung pertemuan Rp 25.000 menjadi Rp 100.000 dan katering/jasa boga Rp 25.000 menjadi Rp 50.000.
SPBU/doorsmer dikenakan tarif lama Rp 20.000 menjadi Rp 50.000, super market Rp 30.000 menjadi Rp 100.000, klinik, balai pengobatan, praktik dokter dikenakan tarif retribusi menjadi Rp 60.000.
Asrama pendidikan yang berkapasitas lebih dari 10 orang dikenakan tarif lama Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Sementara asrama pendidikan yang berkapasitas 11 orang sampai 20 orang dikenakan tarif lama Rp 20.000 menjadi Rp 30.000. Sedangkan ssrama pendidikan berkapasitas lebih dari 20 orang dikenakan tarif lama Rp 30.000 menjadi Rp 100.000.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut per satuan subjek per hari yakni untuk arena hiburan, panggung hiburan rakyat tarif retribusinya adalah Rp 100.000, jajanan malam Rp 5.000, pedagang musiman Rp 10.000, serta pedagang pada saat hari pekan tarif retribusinya Rp 2.000.
Mintar menuturkan, pembuangan sampah yang dilakukan pihak ketiga ke tempat pembuangan akhir milik pemerintah dengan tarif Rp 50.000 harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. (asri)