Pindahkan Alpin Lehu, KPLP Lapas Narkotika Raya Bantah Takut Terungkap Wartawan

Simalungun, Lintangnews.com | Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sinarta Tarigan membantah pihaknya memindahkan narapidana (napi) bernama Arifin alias Alpin Lehu (45) ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang karena takut terungkap wartawan.

“Selamat malam pak, ijin konfirmasi terkait berita yang bapak buat. Bapak tulis dipindah karena takut ketahuan wartawan. Ini saya klarifikasi,” tulis WhatsApp (WA) Sinarta, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 21.24 WIB.

Menurutnya, Alpin Lehu dipindahkan ke Lapas Lubuk Pakam setelah sekira sebulan lebih di Lapas Narkotika Raya berdasarkan perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara.

“Alpin Lehu dari Lapas Narkotika Pematang Raya ke Lapas Lubuk Pakam berdasarkan perintah bapak kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut,” ungkapnya.

Dikatakan, alasan Kepala Divisi menginstruksikan pihaknya memindahkan Alpin Lehu untuk menjaga gangguan kamtib (keamanan ketertiban) dan hasil diagnosa dokter jika bersangkutan mengalami sakit.

“Jadi, Alpin Lehu pindah ke Lapas Narkotika Raya atas perintah siapa pak. Dan apakah karena ada hasil diagnosa dokter bahwa dia mengalami sakit sehingga dipindah dari Lapas Narkotika Raya,” tanya wartawan.

Sinarta menuturkan, setiap pemindahan Warga Binaan Permasyarakatan dari Lapas satu ke Lapas lainnya semua harus ada ijin dari Kepala Divisi Pemasyarakatan. “Setiap WBP itu dapat menjalani sisa pidananya di Lapas ataupun Rutan,” jawab Sinarta.

Lanjutnya, alasan pemindahan WBP bisa saja ada permohonan dari keluarga karena sakit yang dideritanya. Karena untuk menghindar gangguan kamtib atas diri WBP.

Sebelumnya Sinarta juga membantah meraup ratusan juta rupiah atas dipindahkannya Alpin Lehu dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan ke Lapas Narkotika Raya.

“Wah mana ada itu, kamar hunian Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Raya bentuk dan ukurannya sama semuanya. Kamarnya besar semua. Tidak ada kamar yang ukurannya kecil,” elaknya.

Diketahui Alpin Lehu tersangkut kasus narkoba dan sudah divonis 8 tahun penjara itu baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Raya ke Lapas Lubuk Pakam pada 10 September 2019 lalu.

Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan sesama warga binaan lainnya di dalam Lapas Lubuk Pakam, Alpin Lehu kembali dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta pada Sabtu tanggal 4 Januari 2020 pagi. (Zai)