Pinjam Pakaikan Mobil Dinas pada Staf Ahli, Sekretaris DPRD Simalungun Lampui Wewenang  

Simalungun, Lintangnews.com | Sekretaris DPRD Simalungun, SML Simangunsong meminjam pakaikan mobil dinas kepada Staf Ahli di DPRD Simalungun.

Menurut SML Simangunsong, mobil dinas yang digunakan staf ahli DPRD Simalungun itu masih 1 unit. Itu merupakan mobil poll Sekretariat DPRD.

“Mobil dinas yang digunakan Staf Ahli masih 1 unit. Mobil tersebut merupakan mobil poll Sekretariat DPRD,” tulis selulernya, Selasa (5/5/2020) siang.

Dikatakan SML Simangunsong, mobil poll Sekretariat DPRD itu mobil dinas Terios hitam dengan nomor polisi (nopol) BK 1400 T.

“Yang 1 lagi Avanza BK 1339 T mobil dinas eks Kabag Risalah Persidangan. Dipinjam pakaikan sementara sampai terisinya jabatan Kabag Risalah Persidangan,” kata SML Simangunsong.

Lanjutnya, selama pinjam pakai mobil dinas itu, Staf Ahli menanggung sendiri biaya operasionalnya.

Sementara itu diketahui tugas Sekretaris DPRD adalah, menyelenggarakan administrasi Sekretariatan, administrasi keuangan, serta mendukung tugas dan fungsi DPRD.

Kemudian, menyediakan serta mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan DPRD Simalungun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan fungsi sebagai penyelenggaraan administrasi Sekretariatan DPRD dan administrasi keuangan DPRD.

Selanjutnya untuk penyelenggaraan rapat-rapat DPRD. Termasuk pelaksanaan penyediaan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD.

“Tidak ada disebut bahwasanya tugas pokok dan fungsi Sekretaris DPRD untuk meminjam pakaikan aset Sekretariatan DPRD. Jelas dalam hal ini Sekretaris DPRD sudah melampui kewenangannya”” tukas narasumber menanggapi. (Zai)