Rp 22 Miliar DAU Asahan Ditunda, Ini Penjelasan Sekretaris BPKAD

Asahan, Lintangnews.com | Dengan jumlah 35 persen atau setara Rp 22 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Asahan ditunda pencairannya, dimana laporan APBD kurang lengkap hingga menunggu format laporan dari Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk dilakukan perbaikan.

“Ada 35 persen dengan jumlah Rp 22 miliar DAU Asahan yang pencairan ditunda Kemenkeu,” ungkap Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Asahan, Sri Lusy Masdiany kepada lintangnews.com, Rabu (6/5/2020).

Kembali Sri menjelaskan, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan DAU.

“Penundaan pencairan DAU ini sudah sesuai dengan Permenkeu,” uja Sri yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) BPKAD Asahan.

Menurut Sri, penundaan ini terjadi akibat ada laporan APBD kurang lengkap. Namun pihak BPKAD Asahan saat ini sudah melakukan perbaikan hasil laporan.

Kita tinggal menunggu hasil jawaban dari pihak Kemenkeu dimana lagi kekurangan lengkapan laporan yang dikirim,” ujarnya.

Lanjut Sri, apabila laporan yang dikirim sudah lengkap dan benar, maka DAU yang ditunda akan bisa dicairkan Pemkab Asahan melalui BPKAS.

“Saat ini kita belum menerima laporan dari Kemenkeu. Jika laporan kita sudah benar, maka DAU yang ditunda bisa dicairkan,” ujarnya.

Sri menuturkan, ditundanya DAU ini tidak berdampak dalam proyek fisik. Sebab DAU adalah dana umum seperti digunakan untuk gaji pegawai, pembelanjaan kantor dan lain-lain untuk umum.

“DAU ini bukan untuk pembangunan fisik, tetapi dana untuk umum,” ujarnya. (Heru)