Simalungun, Lintangnews.com | Oknum petugas security PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) di Merangir Nagori Dolok Melangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, HSD mengaku, paha kirinya sempat digigit Yovan Aldryansyah Purba (21) warga komplek SD 2 Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Menurut HSD, jika korban menggigit paha kirinya saat kepala Yovan dipiting. Pada saat posisi Yovan sudah dalam keadaan kakinya terikat, datang lah petugas security PT BSRE lainnya, SPL. Lalu membantu tersangka lainnya dengan menangkap tangan kanan dan kiri Yovan dipegang HS dan H.
Itu diakui HSD saat adegan rekonstruksi (rekon) ke 12 yang digelar di halaman kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jan Horailam Saragih, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (4/1/2021).
Dari rekon yang dilaksanakan, tersangka HN (Manager PT BSRE) sebagai pemilik rumah berperan menangkap Yovan. Lalu memukul wajahnya dan mengikat Yovan dengan tali. Kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan telenan.
Selanjutnya peran pelaku anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban. Lalu mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban. Selanjutnya peran pelaku masih anak HN berinisial IM (15) menendang wajah, dada dan memijak punggung korban.
Sementara peran security HS (tersangka) mengikat memijak badan, dan kaki, menekan dada, serta memukul wajah korban. Peran security SA (tersangka) mengikat, menekan pinggang dengan lutut dan mengunci tangan korban ke belakang punggungnya.
Pada adegan ke 21, saat korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka. Ini membuat tersangka H mengambil telenan yang berada dekat dengan kepala korban. Dan dipukulkan ke bagian kepala korban.
Sementara itu keadaan dan posisi korban dijelaskan dari mulai adegan ke 8 dan 9 saat hendak melarikan diri berhasil diamankan terlebih dahulu oleh tersangka H.
Yang selanjutnya dibantu kedua anaknya (AR dan IM). Kemudian, korban dalam keadaan terlentang di lantai teras dapur, HS langsung menekan dada korban dengan cara menindihnya menggunakan lutut kaki kanan dan dibantu AR dan IM (adegan ke 10) sembari meneriaki maling…maling.
Berselang beberapa saat datang 2 orang petugas security HSD dan HS di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung membantu HS dengan mengambil alih dan menarik tangan korban ke bagian belakang, sehingga posisi telungkup dengan tangan ke atas punggung sambil menekan tubuh korban (adegan ke 11).
Dalam keadaan telungkup, korban berusaha bangkit dengan meronta ingin melepaskan diri, sehingga HSD memiting leher dan kepalanya dalam keadaan masih telungkup. Saat HSD memiting kepala korban, paha sebelah kiri HSD sempat digigit korban (adegan ke 12).
Pada saat posisi korban sudah dalam keadaan kakinya terikat, datang lah tersangka SPL juga langsung membantu para tersangka lainnya dengan menangkap tangan kanan korban, sedangkan tangan kiri dipegang oleh HS dan H.
Di adegan ke 20, korban terus berusaha meronta-ronta walaupun dalam posisi terlentang dan terus berusaha menghindar saat akan diikat kembali. Kemudian dalam posisi telungkup, SPL menduduki bagian belakang dan mengunci dengan menarik tangan kiri korban ke bagian belakang. Ini dibantu HS menarik tangan kanan korban ke bagian punggung dan HSD memijak-mijak kakinya.
Pada saat korban berusaha melepaskan diri HN memukulkan telenan ke arah kepala sebanyak 1 kali. Lalu HN memanggil ZN dan SA untuk memborgol tersangka. Diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia diperkuat keterangan SA yang mencoba mengecek nadi pada leher dan mengetahui tidak berdenyut lagi.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan, ini menjadi pembelajaran penting bagi warga ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian.
“Kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia,” tukas AKBP Agus.
Lanjutnya, semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama (pasal 27 UUD 1945) dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
“Jadi saya himbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” kata AKBP Agus seusai menggelar rekon adegan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. (Rel/Zai)