Asahan, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan, Surya tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran terutama hingga keluar kota.
Larangan terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Asahan itu disampaikan melalui surat resmi.
“Bagi yang memiliki kendaraan dinas untuk mematuhi aturan yang ada, dimana menindak lanjuti surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Plt Bupati di pidatonya saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2019).
Surya mengatakan, pemakaian diperbolekan apabila dalam keperluan dinas, seperti menghadiri open house pejabat. Surya juga berharap ASN memahami aturan yang ada. Jika ada yang membandel, maka pihaknya akan menegakan aturan dan memberikan sanksi tertulis maupun lisan.
“Sanksi kita berikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” ujar Plt Bupati didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rahmad Hidayat Siregar. (heru)