Siantar, Lintangnews.com | Oknum guru Elyusri Chaniago (53) yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang siswi inisial JH (11) di SD Negeri 22350 Kota Siantar pada Jumat (19/10/20118) terus berlanjut.
Mengetahui persoalan ini, Edi Noah Saragih selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemko Siantar mengaku telah memanggil Kepala Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 122350, H Manik.
Hal ini disampaikannya, saat dikonfirmasi Senin (22/10/2018). Edy Noah meminta kepada H Manik untuk memberikan sanksi oknum guru tersebut.
“Kita juga meminta kronologis kejadian tersebut kepada Kepsek, sehingga memberikan tindakan. Sore ini harus ada tindakannya,” ucap Edy Noah dari seberang telepon.
Atas kejadian ini, sambungnya, oknum guru itu telah dinonaktifkan sementara, karena persoalan sedang diproses pihak Kepolisian.
“Pastinya dari Dinas Pendidikan (Disdik), kita akan ambil sikap. Karena kekerasan seperti ini sangat tidak dibolehkan. Guru itu kan yang digugu dan yang ditiru,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Boru Butar-Butar bersama anaknya inisial JH siswa kelas 6 SD Negeri 122350 Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, melaporkan guru olahraga warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu ke Polres Siantar, terkait kekerasan yang dilakukan, Jumat (19/10/2018).
Elyusri dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak itu sesuai dengan nomor laporan No.Pol LP/447/X/2018/SU/STR. (elisbet)