PMS Simalungun Menolak Kabupaten Simalungun Masuk Provinsi Tapanuli 

Sekretaris PMS Kabupaten Simalungun, Robinhood Purba.

Simalungun, Lintangnews.com | Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kabupaten Simalungun secara moral mendukung rencana pembentukan Provinsi Tapanuli.

Tetapi bukan berarti mendukung Kabupaten Simalungun untuk ikut serta bergabung menjadi wilayah Provinsi Tapanuli.

Dari informasi yang dihimpun, rencana penggabungan diusulkan nantinya karena alasan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Namun dalam hal ini, PMS Simalungun menilai, Kabupaten Simalungun memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah Tapanuli.

Sekretaris PMS Simalungun, Robinhood Purba menegaskan, penggabungan itu tidak sesuai dengan kehendak masyarakat Simalungun yang sudah lama menetap di wilayah tersebut.

Menurutnya, penggabungan ini juga tidak akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Simalungun. Robinhood menambahkan, penggabungan ini akan memperburuk kinerja pemerintahan di wilayah Simalungun.

“Sebab jika digabungkan ke Provinsi Tapanuli, maka Simalungun hanya akan menjadi daerah pinggiran yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Penggabungan itu sesuai dengan azas otonomi daerah dan saya menilai, keputusan ini lebih didasarkan pada kepentingan politik dari pada rakyat. Dan akhirnya akan memicu perdebatan yang panjang di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah,” sebutnya, Jumat (24/3/2023).

Ia menilai, walaupun ada wacana Simalungun mau bergabung ke Provinsi lain selain Sumatera Utara, maka dilanjutkan lah usulan terdahulu yaitu pembentukan Provinsi Sumatera Timur, yang didasarkan pada pertimbangan geografis, historis dan politis.

“Dimana wilayah Sumatera Timur merupakan wilayah yang luas dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan Sumut dan Provinsi Tapanuli,” tuturnya.

Ditambahkan Robinhood, dalam sejarah Simalungun mulai sejak dahulu  masuk ke Keresidenan Sumatera Timur.

“Keresidenan hanya ada 2 yakni Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli,” ungkapnya.

Dijelaskan, secara historis Simalungun adalah bekas Keresidenan Sumatera Timur yang terdiri dari Afdeling Asahan, Afdeling Deli e Serdang, Afdeling Langkat dan Afdeling Simelungun and Karolanden. Sehingga menurutnya, Simalungun lebih baik tetap di Provinsi Sumut  atau Provinsi Sumatera Timur.

“Kita setuju dengan sikap Bupati yang mengatakan jika Simalungun mau ikut dalam Provinsi Tapanuli rakyat harus ditanya, jika mau harus ada jajak pendapat di Simalungun. Tidak boleh sepihak yang mengatasnamakan Panitia Percepatan Protap Simalungun. Itu Ketua dan orang-orang di dalam pandai-pandai, tak sadar mereka telah diperalat yang menghendaki Provinsi Tapanuli,” Robinhood. (Rel)