Tobasa, Lintangnews.com | Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menjatuhkan hukuman kepada oknum guru, Nahal Simanjuntak dalam kasus pencabulan terhadap korbannya inisial RGBB (8) selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Menanggapi hal itu, kakek korban, MR Tampubolon mengucapkan terima kasih pada PN Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa atas putusan hukuman kepada pelaku.
“Saya juga tidak lupa mengucapkan terima kasih banyak pada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang ikut juga mengawal kasus cucunya saya hingga sampai ke putusan Pengadilan,” paparnya, Rabu (18/12/2019).
Dirinya juga mengucapkan terima kasih pada media, baik media online atau media cetak yang ikut berperan juga mengawal kasus cucunya hingga sampai ke putusan Pengadilan.
“Biar pun kampung jauh, saya selalu mengikuti persidangan setiap minggunya. Untuk mengikuti persidangan, terkadang saya harus menginap di rumah teman di Porsea atau Balige. Yang penting saya sudah puas atas putusan PN Balige,” paparnya.
Sementara Arist Merdeka juga mengucapkan terima kasih pada PN Balige dan Kejari Tobasa yang memberikan hukuman selama 7 tahun terhadap Nahal Simanjuntak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Saya juga meminta Pemkab Tobasa, Bupati, Darwin Siagian dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kasten Panjaitan supaya segera melakukan pemecatan terhadap Nahal Simanjuntak dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). (Frengki)
