Asahan, Lintangnews.com | Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun, dengan hakim anggota Nelly Andriani dan Miduk Sinaga memperkuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan terhadap 2 orang kurir narkoba, Rabu (18/3/2020).
Kedua terdakwa masing-masing Samsul Bahri (39) warga Jalan Lokja Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Rudi Hermansyah (33) warga Desa Bangun, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berperan sebagai tukang ojek di vonis 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Membacakan amar putusan majelis hakim, Ulina Marbun menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ini sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain.
Ketiga terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencarnya dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa salah satu penyebab Indonesia darurat narkoba dan merusak mental ribuan generasi Indonesia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsul Bahri dan Rudy Hermansyah hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” ujar Ulina, sembari menetapkan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah di dalamnya berisi sabu sebanyak 20 kilogram untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun masing-masing, dengan denda Rp1 miliar dan subsidier 6 bulan. (Heru)