Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Selasa (17/3/2020) sekira pukul 20.45 WIB menangkap salah seorang pelaku tindak pidana juru tulis (jurtul) judi tebak angka berhadiah jenis Kim Hongkong.
Tersangka adalah Rasidin Ritonga (45) dan ditangkap dari warung kopi miliknya di Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun atas Laporan Polisi No LP/46/III/2020/Simal Sek T Jawa.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 115.000, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, 1 buah pulpen warna merah putih hitam dan 1 buah buku berisi angka angka tebakan.
Kapolsekta Tanah Jawa, AKP Syamsul Baharuddin memaparkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga di warung kopi miliknya ada praktek judi jenis kim.
“Selanjutnya setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Polsekta Tanah Jawa menangkap dan menyita barang bukti terkait judi jenis Kim Hongkong. Lalu membawa ke kantor guna proses lebih lanjut,” sebut AKP Syamsul. (Rel/Zai)


