Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar melanjutkan sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama Meliana.
Keluarnya surat perintah untuk melanjutkan sidang perkara penipuan dan penggelapan itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Manullang mengajukan perlawanan ke PT Medan.
Sebelumnya pada sidang putusan sela di PN Siantar tanggal 17 Januari 2019 lalu, Ketua Majelis Hakim, Rosihan Rangkuti menyatakan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bernama Meliana harus dibebaskan dari tahanan dan dakwaan JPU.
Namun, saat ini sidang perkara kasus penipuan dan penggelapan itu terhenti,dikarenakan terdakwa Meliani tak pernah hadir dalam persidangan. Meskipun sudah dilakukan pemanggilan, namun Meliana tak mengindahkannya.
“Sudah 4 kali pemanggilan. Sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaaannya. Sudah kami tanya Rukun Tettangga (RT) tempat tinggal dia dulu,tapi juga tidak tau kemana pindah,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia, Jumat (3/5/2019).
BAS menuturkan, perkara penipuan dan penggelapan ini sudah dilimpahkan ke PN Siantar. Pihaknya juga berharap kepada PN Siantar agar segera mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap Meliani.
“Kita masih menunggu surat itu. Sudah kita minta ke majelis hakim supaya mengeluarkan surat itu,” ungkapnya.
Sementara, Humas PN Siantar, Simon Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat tersebut. “Senin sudah diantar surat itu (ke Kejaksaan),” ucapnya singkat.
Sekedar diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diawali tahun 2006 lalu. Saat itu, pengusaha salah satu SPBU di Siantar berinisial AS, mempercayakan Meliani sebagai pengelola SPBU itu.
Lalu, AS meminta laporan keuangan dari Meliani. Namun, Meliani tak bisa memberikannya. Setelah melakukan audit, AS telah mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.
AS pun dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). Setelah ditangkap, Meliani dilimpahkan ke Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Siantar. Sebab, lokasi kejadian berada di Siantar.
Dalam kasus ini, AS berharap, pihak Kejaksaan dan Pengadilan menjatuhkan hukuman yang sepantasnya kepada Meliani. (irfan)