Medan, Lintangnews.com | Tim Gabungan Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga residivis.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi bersama Wadir Krimum, AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubdit Jahtanras, Kompol Wahyu, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung dan Kasat Reskrim, AKP Rahmat Ariwibowo memaparkan penangkapan itu melalui konferensi pers bertempat di lobby Ditreskrimum Poldasu, Kamis (9/3/2023).
Menurut Hadi, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa terjadinya tindak pidana curas pada tanggal 2 Maret 2023.
Modus yang dilakukan tersangka berinisial BP alias Bondet dengan membonceng F menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol) menuju gudang sawit milik korban, Ratmanto di Huta VI Gudang Sawit Petani Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Selanjutnya pelaku BP dengan memakai masker langsung menodongkan senjata api (senpi) rakitan ke arah korban dan kasir bernama Yuni di gudang. Lalu berhasil membawa kabur uang milik korban yang berada di dalam laci meja kasir,” sebut Hadi.
Kapolres menambahkan, diketahui kedua pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dengan menggunakan masker dan Sweater Hoodie. Akhirnya kasir memberikan bungkusan berisikan uang sebesar Rp 18.200.000.
Lanjutnya, tersangka kabur dengan melepaskan tembakan senpi ke atas sebanyak 1 kali yang mengakibatkan masyarakat tidak berani untuk mendekat.
“Pelaku merupakan residivis dan memang spesialis. BP residivis perampokan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara F residivis kasus pencurian di Kabupaten Asahan yang sudah divonis 3 tahun,” jelas Alamsyah.
Sementara itu, Wahyu menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi yang berbeda. Pelaku F yang pertama kali ditangkap di Asahan. Sedangkan BP diamankan di Provinsi Riau.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver dari pelaku BP,” kata Wahyu mengakhiri. (Rel/Zai)



